Foto: AS, asal Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian sejumlah barang.
KLUNGKUNG, Bali Berkabar – Aksi pencurian di sebuah bar dan beach club di Dusun Kutampi, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, akhirnya terungkap. Seorang pemuda berinisial A.S., 20 tahun, asal Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian sejumlah barang milik tempat usaha tersebut.
Peristiwa pencurian itu diketahui pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WITA. Saat dilakukan pengecekan, pengelola mendapati sejumlah barang yang sebelumnya tersimpan di lokasi telah hilang.
Dari 21 jerigen bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang tersedia, dua jerigen diketahui raib sehingga tersisa 19 jerigen. Tak hanya BBM, satu unit kano berwarna biru lengkap dengan alat dayung serta dua buah regulator alat selam juga dilaporkan hilang.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Nusa Penida untuk ditindaklanjuti. Polisi bergerak dengan melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari mengumpulkan informasi hingga menelusuri keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, Tim Jalak Nusa memperoleh informasi mengenai keberadaan A.S. di kawasan Banjar Nyuh, Desa Ped, Nusa Penida.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan A.S. di Pelabuhan Banjar Nyuh. Pemuda tersebut selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Penanganan kasus tersebut dipimpin Ps. Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Polsek Nusa Penida, Aiptu I Ketut Sudiarta, S.H.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi melakukan penahanan terhadap A.S. berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/15/VIII/Res.1.8./2026/Reskrim tanggal 12 Agustus 2026.
A.S. disangkakan melanggar Pasal 477 huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan masih berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya memberikan kepastian hukum.
“Tim Jalak Nusa akan terus bergerak cepat, tegas, humanis dan berintegritas dalam menjaga keamanan wilayah Nusa Penida serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” tegasnya.
Polsek Nusa Penida memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku terus berjalan dan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur penyidikan. (Sdn)


Social Header