Breaking News

13 WNA Diduga Terlibat Prostitusi di Umalas, Seminyak dan Canggu, Tarif hingga Rp13 Juta

Ilustrasi seorang WNA perempuan di kamar hotel. Operasi gabungan di kawasan Canggu, Seminyak, dan Umalas mengungkap praktik prostitusi terselubung yang memanfaatkan jaringan aplikasi pesan instan dan media sosial. (Foto: Ilustrasi)

BADUNG, Bali Berkabar – Praktik dugaan prostitusi yang melibatkan warga negara asing (WNA) terbongkar di sejumlah kawasan wisata Kabupaten Badung. Sebanyak 13 WNA diamankan dalam operasi gabungan yang digelar Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan Polda Bali, Kamis (17/9/2026) malam.

Dari 13 WNA tersebut, 12 di antaranya merupakan perempuan yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi, sedangkan seorang WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG diduga berperan memfasilitasi atau sebagai muncikari.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 17.00 WITA itu menyasar tiga kawasan, yakni Umalas, Seminyak dan Canggu. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan, penyamaran serta penelusuran melalui sejumlah platform daring.

Di Canggu, petugas lebih dulu mengamankan seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila. IP diduga menyalahgunakan izin tinggal Remote Worker untuk menjalankan aktivitas prostitusi dengan sistem pemesanan melalui WhatsApp.

Dari hasil pendalaman, petugas kemudian bergerak ke sebuah apartemen dan mengamankan OG, WNA asal Ukraina yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan sistem keimigrasian, izin tinggal IP masih berlaku hingga 8 November 2026. Sementara ITAS Investor milik OG telah berakhir sejak 14 Oktober 2025.

Penelusuran berlanjut ke kawasan Seminyak. Petugas mendapati adanya platform daring yang diduga digunakan untuk menawarkan layanan prostitusi. Pengawasan kemudian dilakukan di sebuah vila di Jalan Bidadari.

Di lokasi tersebut, tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM dan HOU diamankan. Ketiganya diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan Program Magang yang telah habis masa berlakunya.

JFP tercatat mengalami overstay selama 58 hari, ECM selama 94 hari, sedangkan HOU selama 134 hari.

Sementara di Umalas, petugas melakukan penelusuran melalui kanal Telegram sebelum mengarah ke sebuah vila. Empat WNA perempuan diamankan, yakni tiga warga negara Rusia berinisial DK, AG dan KS serta seorang warga negara Kazakhstan berinisial AS.

Petugas kemudian melakukan penindakan lanjutan di kawasan yang sama dan kembali mengamankan empat WNA perempuan asal Nigeria, masing-masing berinisial HBO, MOL, GO dan TE.

Dengan demikian, delapan WNA diamankan dari kawasan Umalas. Mereka terdiri atas empat WN Nigeria, tiga WN Rusia dan satu WN Kazakhstan. Secara keseluruhan, 13 WNA tersebut terdiri atas tujuh WN Nigeria, empat WN Rusia, satu WN Kazakhstan dan satu WN Ukraina.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian didalami oleh tim di lapangan.

Menurutnya, petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan secara langsung, tetapi juga menggunakan metode penyamaran dan verifikasi melalui platform daring.

"Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya," kata Novyandri.

Ia menegaskan, para WNA tersebut dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian maupun proses hukum pidana sesuai hasil pemeriksaan.

"Mereka terancam sanksi tegas deportasi dan penangkalan selama 5 (lima) tahun, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

Dari hasil pendalaman petugas, aktivitas tersebut diduga dipasarkan melalui media sosial dan aplikasi komunikasi, termasuk WhatsApp dan Telegram. Tarif yang terungkap dalam operasi tersebut juga cukup tinggi.

Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers, jasa yang ditawarkan WNA asal Nigeria diduga dipasarkan sekitar 800 dolar Australia untuk satu kali layanan. Sementara tarif yang dikaitkan dengan WNA asal Rusia sekitar 1.100 dolar Australia. Nilai tersebut jika dikonversikan ke rupiah berada di kisaran belasan juta rupiah, bergantung pada kurs.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali.

"Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali," ungkap Ramdhani.

Sementara itu, Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Raja Julul Azmi Syahwali, menjelaskan bahwa seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

"Dari 13 WNA yang diamankan, 12 WNA merupakan perempuan yang diduga terlibat prostitusi, sedangkan satu orang WN laki-laki asal Ukraina diduga berperan sebagai mucikari," jelas Raja Julul.

Untuk OG, penanganannya tidak berhenti pada persoalan keimigrasian. Polda Bali melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan prostitusi dan perdagangan orang.

Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali, Kompol I Made Dimas W., mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai terkait proses hukum terhadap WNA Ukraina tersebut. Ia menyebut hasil pendalaman akan menentukan penerapan pasal pidana terhadap yang bersangkutan.

Penyidik Polda Bali menyebut dugaan perkara tersebut dapat dikenakan sejumlah ketentuan dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Salah satunya Pasal 3 UU TPPO yang memiliki ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Meski demikian, proses hukum terhadap OG maupun pemeriksaan terhadap 12 WNA perempuan tersebut masih berjalan. Seluruhnya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami identitas, dokumen perjalanan, izin tinggal, aktivitas yang dilakukan serta kemungkinan adanya pelanggaran pidana.

Imigrasi Bali memastikan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat, terutama terhadap aktivitas yang dinilai menyalahgunakan izin tinggal dan berpotensi melanggar ketentuan hukum di Indonesia. (Smty)

Penulis: Gede Sumertayasa, S.H.
© Copyright 2022 - Bali Berkabar