Breaking News

300 Ribu Anak di Bali Belum Terdokumentasi, Koster Minta Pendataan Dikebut hingga Desa Adat


Gubernur Bali Wayan Koster bersama JAMDATUN R. Narendra Jatna dan Kepala Kejati Bali Setiawan Budi Cahyono saat penyerahan dokumen kependudukan bagi anak telantar di Gedung Nari Graha, Denpasar.

DENPASAR, Bali Berkabar – Persoalan administrasi kependudukan ternyata masih menjadi pekerjaan besar di Bali. Pemerintah Provinsi Bali mencatat sekitar 300 ribu anak belum terdokumentasi dalam administrasi kependudukan, sehingga pendataan hingga tingkat desa dan desa adat akan dikebut.

Hal itu terungkap saat Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri penyerahan dokumen kependudukan bagi anak telantar di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 30 anak telantar dari berbagai wilayah di Bali menerima dokumen kependudukan berupa Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan. Penyerahan dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) R. Narendra Jatna, Koster, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono.

Bagi Koster, persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai urusan administrasi. Dokumen kependudukan menjadi bagian penting dari pemenuhan hak anak, terutama untuk memperoleh akses pendidikan, kesehatan dan berbagai pelayanan publik.

Koster bahkan mengaku terharu setelah berbincang dengan sejumlah anak penerima dokumen. Dari penjelasan para pendamping, diketahui terdapat anak-anak yang berada dalam kondisi terlantar karena berbagai persoalan keluarga, termasuk ditinggalkan maupun dibuang oleh orang tuanya.

Karena itu, Koster meminta persoalan tersebut segera ditangani secara bersama-sama. Ia menilai tidak boleh ada hambatan birokrasi ketika pemerintah berupaya memenuhi hak dasar anak.

> “Saya kira, tak ada alasan untuk menghambat program yang sangat mulia ini. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya kejaksaan, tapi seluruh penyelenggara negara,” ujar Koster.



Untuk mengejar pendataan sekitar 300 ribu anak tersebut, pemerintah akan menggunakan pendekatan berbasis desa dan desa adat. Data yang diperoleh nantinya akan dihimpun ke dalam database agar keberadaan dan kebutuhan masing-masing anak dapat ditangani secara lebih terukur.

> “Kita akan kejar dengan pendekatan berbasis desa dan desa adat supaya terjangkau semua. Lalu membuat database dan masuk sistem agar tertangani dengan baik,” katanya.



Koster berencana mengumpulkan seluruh bupati dan wali kota se-Bali dalam rapat koordinasi khusus. Kejaksaan Tinggi Bali dan Pengadilan Tinggi juga akan dilibatkan dalam pembahasan tersebut, mengingat dalam pemenuhan dokumen kependudukan anak telantar terdapat persoalan yang membutuhkan dukungan aparat penegak hukum.

Persoalan anak telantar, menurut Koster, juga tidak selesai hanya dengan menerbitkan dokumen kependudukan.

Pemerintah Bali mencatat terdapat 86 panti asuhan yang menangani lebih dari 2.600 anak. Satu panti berada di bawah Pemprov Bali, sedangkan lainnya dikelola pemerintah kabupaten/kota, yayasan maupun pihak swasta.

Kebutuhan anak-anak tersebut, mulai makanan, pakaian, kesehatan hingga pendidikan, juga akan menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi yang direncanakan tersebut.

> “Dalam rakor nanti juga akan kita bahas mengenai kepastian pemenuhan kebutuhan mereka, mulai dari makan, pakaian, kesehatan, dan pendidikan. Jangan sampai tertinggal,” ucapnya.



Di sisi lain, JAMDATUN R. Narendra Jatna menegaskan bahwa dokumen kependudukan memiliki arti jauh lebih besar daripada sekadar kartu atau surat keterangan.

Dokumen tersebut menjadi salah satu pintu bagi anak untuk memperoleh berbagai hak dan pelayanan ketika beranjak dewasa.

> “Ini bukan sekadar dokumen, tetapi akses untuk berbagai hal, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, bahkan untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi,” katanya.



Narendra berharap langkah yang dimulai di Bali tersebut dapat berkembang menjadi model yang diterapkan di daerah lain. Jika pelaksanaannya berhasil, JAMDATUN akan menyusun pedoman agar program serupa dapat diikuti jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Kepala Kejati Bali Setiawan Budi Cahyono menilai pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar merupakan persoalan yang harus mendapat perhatian serius. Ia mengingatkan bahwa konstitusi telah menempatkan anak telantar sebagai bagian dari tanggung jawab negara.

> “Setiap warga negara punya hak dan kedudukan yang sama di depan hukum. Juga berhak mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan layak,” ujarnya.



Setiawan menargetkan persoalan dokumen kependudukan bagi sekitar 300 ribu anak tersebut dapat dituntaskan dalam beberapa bulan mendatang melalui kolaborasi pemerintah, kejaksaan, pengadilan dan berbagai pihak terkait.

Bagi Bali, penyerahan dokumen kepada 30 anak pada Jumat itu bukan sekadar seremoni. Kegiatan tersebut menjadi langkah awal untuk membuka persoalan yang jauh lebih besar: memastikan tidak ada lagi anak yang hidup dan tumbuh di Bali tanpa identitas kependudukan yang jelas. (Hms)

Editor: Gede Sumertayasa, S.H.


© Copyright 2022 - Bali Berkabar