Foto: Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman bersama Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Buleleng memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pengungkapan dugaan perjudian balap sepeda di Singaraja.
BULELENG, Bali Berkabar — Aksi balap sepeda di jalan umum Kota Singaraja yang diduga disertai taruhan uang berujung pada penanganan polisi. Dua orang yang disebut berperan sebagai joki dari tim berbeda diamankan Satreskrim Polres Buleleng saat kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.
Kedua joki tersebut masing-masing berinisial GPSM alias Decok, 15 tahun, dan FN alias Cenik, 18 tahun. Karena salah satunya masih anak, identitas lengkap dan informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengenalan anak tersebut tidak ditampilkan.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas balap sepeda yang diduga dijadikan ajang taruhan uang di wilayah Desa Penarukan, tepatnya di Jalan WR Supratman, Singaraja.
Polisi kemudian melakukan patroli ke lokasi yang diinformasikan. Namun, kegiatan yang dimaksud tidak ditemukan. Petugas selanjutnya menyusuri sejumlah kawasan di Kota Singaraja hingga mendapati aktivitas balap sepeda di Jalan Kartini, Kelurahan Kaliuntu, sekitar pukul 02.30 Wita.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua joki tengah melakukan balap sepeda. Polisi kemudian mengamankan kedua joki berikut dua unit sepeda yang digunakan serta uang yang diduga menjadi taruhan.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan aktivitas balap sepeda liar di kawasan tersebut sebelumnya telah beberapa kali dilaporkan masyarakat. Polisi kemudian melakukan pemantauan dan patroli hingga akhirnya menemukan kegiatan tersebut di Jalan Kartini.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, terungkap bahwa balap sepeda liar ini juga digunakan sebagai sarana perjudian. Ada yang menjadi joki, ada yang mengumpulkan uang taruhan, dan ada juga yang memasang taruhan,” ujar AKBP Ruzi Gusman dalam keterangannya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua joki tersebut berasal dari kelompok berbeda. GPSM disebut menjadi joki Team Dangin Asem, sedangkan FN merupakan joki Team87. Keduanya menggunakan sepeda yang dipinjam dari anggota tim masing-masing untuk mengikuti balapan.
Uang taruhan dari kedua kelompok disebut dikumpulkan oleh anggota tim lainnya. Masing-masing kelompok mempertaruhkan uang sebesar Rp1,53 juta sehingga total taruhan mencapai Rp3,06 juta.
Selain uang taruhan, polisi mengamankan dua sepeda yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Masing-masing yakni Polygon Rogue warna hitam-biru milik Team Dangin Asem dan Polygon Razor warna merah-kuning milik Team87. Polisi juga menyita tiga unit telepon seluler yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan, kedua joki disebut mengakui adanya taruhan uang dalam kegiatan balap sepeda tersebut. Aktivitas itu juga berlangsung di jalan umum yang dapat diakses masyarakat dan tidak mengantongi izin dari pihak berwenang.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penanganan hukum dilakukan berdasarkan peran masing-masing pihak yang terlibat.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 427 KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP.
Kapolres Buleleng sebelumnya juga menegaskan bahwa keterlibatan anak-anak dalam aktivitas balap sepeda yang berkembang menjadi perjudian menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Polisi mengingatkan agar aktivitas yang awalnya dilakukan sebagai hobi tidak berkembang menjadi kegiatan yang melanggar hukum.
Satreskrim Polres Buleleng menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi serta penyitaan barang bukti. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada Kejaksaan.
Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan proses hukum berikutnya. (Sdn)
Editor: Gede Sumertayasa, S.H.


Social Header