Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Buleleng saat melakukan pendampingan hukum kepada BPJS Kesehatan terkait penagihan tunggakan iuran peserta PBPU atau peserta mandiri, Rabu (16/9/2026).
Pendampingan tersebut dilakukan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Buleleng sebagai tindak lanjut kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka membantu proses penagihan iuran yang masih menjadi kewajiban peserta.
Kegiatan berlangsung pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Buleleng. Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Seksi Datun Kejari Buleleng Komang Adi Wijaya, S.H., M.H., Kasubsi Pertimbangan Hukum Dewa Gede Angga Pratipta, S.H., serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Made Juni Artini, S.H.
Pendampingan hukum ini diarahkan untuk membantu BPJS Kesehatan dalam melakukan upaya penagihan terhadap peserta PBPU atau mandiri yang tercatat masih mempunyai kewajiban pembayaran iuran.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Dewa Baskara Haryasa, S.H., mengatakan pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan dukungan hukum sesuai kewenangan Kejaksaan, khususnya melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Pendampingan ini pada prinsipnya merupakan upaya membantu penyelesaian kewajiban iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prosesnya dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan penyelesaian secara tertib serta sesuai mekanisme hukum,” ujar Dewa Baskara Haryasa.
Ia menjelaskan, keberadaan Jaksa Pengacara Negara dalam kegiatan tersebut bukan dalam konteks penindakan pidana, melainkan memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada BPJS Kesehatan dalam upaya penyelesaian permasalahan tunggakan.
Dengan pendampingan tersebut, proses penagihan diharapkan dapat berjalan lebih tertib sekaligus memberikan pemahaman kepada peserta mengenai kewajiban pembayaran iuran JKN yang masih harus diselesaikan.
Sementara itu, penanganan tunggakan iuran BPJS Kesehatan melalui fungsi Datun bukan hal baru. Di sejumlah daerah, Kejaksaan juga telah memberikan bantuan hukum kepada BPJS Kesehatan dalam upaya penyelesaian piutang iuran.
Kegiatan di Kejari Buleleng tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung keberlangsungan program JKN melalui penyelesaian kewajiban iuran peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Smty)
Penulis: Gede Sumertayasa, S.H.


Social Header