Breaking News

Misteri Vila-Vila Kokoh Berdiri di Jalur Hijau LP2A Munggu-Badung, Siapa yang Bermain? Kepala Desa: “Kami Tidak Pernah Memberi Izin”

Ketut Darta, Perbekel Desa Munggu, menyatakan bahwa vila-vila yang berdiri di atas lahan jalur hijau LP2A Munggu tidak memiliki izin dari Pemerintah Desa Buduk.

BADUNG, Bali Berkabar — Persoalan pembangunan vila di kawasan yang disebut masuk jalur hijau dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B/LP2A) kembali menjadi sorotan. Pemerintah Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, menyebut bangunan-bangunan vila yang berdiri di kawasan tersebut tidak pernah mendapatkan izin dari pemerintah desa.

Kepala Desa Munggu, Putu Darta, mengatakan pemerintah desa sejak 2022 telah menyampaikan pelarangan terhadap aktivitas pembangunan di kawasan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan ruang.

Menurut Darta, pemerintah desa juga telah bersurat kepada pihak pengawasan terkait keberadaan pembangunan tersebut. Namun, pembangunan tetap berjalan hingga kemudian sejumlah bangunan berdiri di lokasi.

“Kami tidak ada memberikan izin, karena kami sudah bersurat sebelumnya kepada pengawasan. Jadi dia berdiri sendiri, tidak ada izin itu vila-vila itu?” ujar Putu Darta dalam keterangannya.

Ketika ditanya mengenai status vila-vila yang telah berdiri, Darta menyatakan seluruh bangunan yang berada di kawasan tersebut dinilai bermasalah dari sisi perizinan.

“Ilegal semua. Bukan hanya satu-satu itu, semuanya bangunan itu ilegal,” tegasnya.

Darta menjelaskan, pemerintah desa telah mengetahui adanya persoalan tersebut sejak beberapa tahun lalu. Bahkan, menurut dia, pelarangan pembangunan telah dilakukan sejak 2022.

Ia menyebut kawasan tersebut berada pada ruang yang menurutnya merupakan jalur hijau dan berkaitan dengan LP2A. Karena itu, pemerintah desa menganggap pembangunan bangunan di kawasan tersebut sebagai pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang yang harus dilaporkan kepada pihak berwenang.

“Kami tidak membiarkan ruang ini amburadul. Kami wajib melapor,” katanya.

Persoalan tersebut kini mendapat perhatian lebih luas. Darta menyebut perwakilan Pemerintah Provinsi Bali telah datang untuk melihat kondisi di lapangan. Kapolda Bali juga disebut telah meninjau lokasi guna melihat secara langsung situasi dan keberadaan bangunan yang dipersoalkan.

Kondisi tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana bangunan-bangunan yang sudah berdiri dapat berkembang apabila benar tidak memiliki izin sebagaimana disebutkan pemerintah desa.

Sebab, keberadaan vila dalam jumlah lebih dari satu bangunan tidak hanya menyangkut persoalan administratif, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan pengendalian pemanfaatan ruang apabila lokasi tersebut memang berada di kawasan yang diperuntukkan sebagai jalur hijau atau kawasan pertanian yang dilindungi.

Darta mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah vila yang telah berdiri di lokasi tersebut. Ia bahkan mengatakan belum masuk ke dalam kawasan karena mengetahui status ruang yang dipersoalkan.

“Saya tidak tahu. Saya belum pernah ke dalam sekarang. Kami ketakutan, karena ruangnya sudah kami ketahui itu ilegal,” ujarnya.

Menurut Darta, apabila benar terjadi pelanggaran tata ruang, persoalan tersebut tidak semestinya hanya berhenti pada satu bangunan atau satu pemilik. Pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh bangunan yang berada di kawasan tersebut.

Ia juga mengisyaratkan bahwa persoalan serupa kemungkinan tidak hanya terjadi di lokasi yang kini menjadi sorotan. Namun, mengenai keberadaan vila lain yang diduga berdiri tanpa izin, Darta mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Oh, itu saya semuanya tidak tahu. Banyak. Ya itulah, sama-sama lah kita bagaimana cara menyikapi beliau-beliau itu,” katanya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya persoalan yang lebih besar dalam pengawasan pemanfaatan ruang. Jika larangan pembangunan telah disampaikan sejak 2022, tetapi bangunan tetap dapat berdiri, maka pertanyaan berikutnya adalah siapa yang melakukan pengawasan, bagaimana proses perizinannya, serta mengapa pembangunan tersebut tidak dihentikan sejak awal.

Hingga berita ini diturunkan, status legalitas masing-masing bangunan, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta pihak yang menerbitkan dokumen perizinan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang.

Pemerintah Desa Munggu sendiri menyatakan telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak terkait. Selanjutnya, publik menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan aparat berwenang untuk memastikan apakah bangunan-bangunan tersebut benar melanggar tata ruang dan perizinan atau sebaliknya.

Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan tidak cukup hanya dengan menyasar satu bangunan. Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan, termasuk menelusuri proses pembangunan, status lahannya, dokumen perizinan, serta pihak-pihak yang memungkinkan pembangunan tersebut berlangsung. (Tim BB)

Penulis: Gede Sumertayasa, S.H.
© Copyright 2022 - Bali Berkabar