Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika dan kerap melintas di kawasan Jalan Raya Sesetan, Denpasar.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si., melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mengamankan IWNA di area parkir BIG Mart, Jalan Raya Sesetan, Denpasar. Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan masyarakat, polisi menemukan satu paket kristal bening yang diduga sabu di bagian dashboard depan sepeda motor Honda Vario warna hitam milik IWNA.
Dalam pemeriksaan awal, IWNA mengaku memperoleh barang tersebut dari RS yang tinggal di kawasan Jalan Palapa, Sidakarya, Denpasar Selatan.
Polisi kemudian bergerak menuju kamar kos RS. Di lokasi, petugas mengamankan RS dan menemukan lima paket kristal bening yang diduga sabu di dalam sebuah kotak telepon genggam berwarna putih.
Selain lima paket tersebut, polisi juga menemukan satu alat hisap sabu atau bong.
Dari pengungkapan di dua lokasi itu, polisi mengamankan enam paket sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,68 gram. Barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan satu alat hisap sabu.
Kepada petugas, RS mengaku memperoleh sabu tersebut melalui seseorang yang menggunakan akun WhatsApp bernama “Magenta”. Pengambilan barang dilakukan dengan sistem tempelan.
Identitas dan keberadaan orang yang menggunakan akun tersebut masih dalam penyelidikan Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W. mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Keduanya kini ditahan di Rutan Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Smty)
Penulis: Gede Sumertayasa, S.H.


Social Header