Breaking News

Tunggakan Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun Cukup Bayar 2 Tahun, Pokok dan Denda Sisanya Dihapus

Buleleng, Bali Berkabar – Masyarakat di Kabupaten Buleleng yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini mendapat kesempatan untuk meringankan beban pembayaran. Melalui kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, tunggakan PKB lebih dari dua tahun cukup dibayar untuk pokok pajak selama dua tahun.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 dan berlaku mulai 9 September hingga 11 November 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, Kamis (17/9), mengajak masyarakat yang memiliki tunggakan untuk memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.

“Ketika masyarakat punya tunggakan lebih dari dua tahun, cukup membayar dua tahun pokok pajak saja. Pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya dihapuskan sesuai ketentuan, begitu juga dendanya,” jelas Perang Wibawa.

Ia mencontohkan, masyarakat yang memiliki tunggakan PKB selama lima tahun tidak perlu membayar seluruh tunggakan pokok selama lima tahun. Dalam program tersebut, pembayaran cukup dilakukan untuk pokok pajak dua tahun, sedangkan pokok pajak untuk tiga tahun berikutnya mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan.

Selain memberikan keringanan pembayaran, Bapenda Buleleng juga terus memperluas akses pelayanan agar masyarakat lebih mudah menyelesaikan kewajiban PKB.

Sejumlah kanal pelayanan disiapkan, mulai dari Samsat Keliling, pelayanan door to door, razia gabungan, hingga Gerai Samsat di Kecamatan Gerokgak yang berlokasi di Gedung PATEN Kantor Camat Gerokgak.

“Ini kesempatan emas bagi masyarakat. Mari berbondong-bondong memanfaatkan kanal pembayaran PKB yang tersedia dan jangan sampai kesempatan ini lewat,” ajaknya.

Program keringanan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Bapenda dalam mengoptimalkan penerimaan PKB di Kabupaten Buleleng. Untuk tahun 2026, target penerimaan dari sektor PKB yang harus diamankan mencapai Rp64 miliar.

Perang Wibawa berharap kemudahan pelayanan dan insentif yang diberikan pemerintah dapat mendorong masyarakat segera menyelesaikan tunggakan sekaligus kembali membayar PKB tepat waktu pada tahun-tahun berikutnya.

“Mari manfaatkan insentif fiskal ini sebesar-besarnya dan sebaik-baiknya. Setelah itu, mari kita dukung pembangunan Buleleng dengan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” pungkasnya. (Hms)

Editor: Gede Sumertayasa, S.H.
© Copyright 2022 - Bali Berkabar