Di tengah capaian penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) Kabupaten Teluk Bintuni yang mencapai 65,86 persen atau Rp97,66 miliar dari pagu Rp148,27 miliar, pengelolaan alokasi pagu di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan.
Sebelumnya, KPPN Manokwari mencatat penyaluran dana Otsus untuk enam pemda di Papua Barat baru Rp440,68 miliar atau 34,55 persen dari total pagu Rp1,28 triliun. Bintuni menjadi tertinggi kedua setelah Pegunungan Arfak.
Kepala KPPN Manokwari Arif Rahman Hakim menyebut penyaluran baru bisa dilakukan setelah DJPK Kemenkeu menerbitkan rekomendasi, dengan mekanisme 3 tahap (30%, 45%, 25%) dan syarat RAP Otsus perubahan serta realisasi penyerapan minimal 50% dan capaian program 15%.
Data alokasi pagu yang dikelola Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni TA 2026 yang beredar menunjukkan ketimpangan.
Untuk Alokasi Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) TA 2026*, Dinas PUPR mengelola *Rp6.421.259.000,00 dengan persentase 81,06% untuk Belanja Infrastruktur Perhubungan.
Sementara untuk Alokasi Dana Tambahan DBH Migas Otsus TA 2026*, Dinas PUPR mengelola pagu fantastis sebesar *Rp158.795.361.842,30 dengan alokasi 30,00% untuk Belanja Infrastruktur.
Tanggapan Tegas MRPB Pokja Adat
Menanggapi data tersebut, Anggota MRPB Pokja Adat Kabupaten Teluk Bintuni, Eduard Orocomna, ST melontarkan kritik pedas sesuai tupoksinya sebagai lembaga kultur pelindung hak-hak Orang Asli Papua (OAP).
"Ini yang jadi pertanyaan besar kami di MRPB. Pagu DTI Rp6,4 miliar 81 persen untuk perhubungan, dan DBH Migas Otsus Rp158,7 miliar 30 persen untuk infrastruktur. Tapi paket masyarakat tidak ada. Terus anggaran Otsus tersebut posisi berpihak ke orang asli yang mana??" tegas Eduard.
Menurut Eduard, amanat UU Otsus No.2 Tahun 2021 dan Perdasus jelas, dana Otsus dan DBH Migas Otsus wajib berpihak kepada OAP, baik melalui pemberdayaan pengusaha asli Papua, padat karya kampung adat, maupun pembangunan yang mengangkat harkat 7 Suku di Teluk Bintuni.
"Jangan sampai Bintuni bangga penyaluran Otsus sudah 65,86 persen, tertinggi kedua di Papua Barat, tapi di Dinas teknis yang kelola ratusan miliar tidak ada satupun paket masyarakat adat. Kalau semua dikerjakan kontraktor besar dengan sistem lelang umum, dimana keadilan dan keberpihakan untuk OAP? Ini bukan Otsus, ini Otsus rasa reguler," kritiknya.
Sebagai Pokja Adat, ia meminta:
1. Bupati dan Kepala Dinas PUPR Bintuni harus membuka secara transparan RUP dan RAP Otsus. Berapa paket yang dialokasikan untuk pengusaha OAP dan kelompok masyarakat adat?
2. MRPB minta ada afirmasi 40 persen paket untuk OAP. Sesuai Perpres pengadaan untuk Papua, OAP harus diberi ruang.
3. Jangan kejar serapan akhir tahun. KPPN sudah ingatkan lonjakan Oktober-Desember. Jika paket masyarakat tidak ada dari awal, pasti akan silpa atau dipaksakan.
"Dana Otsus dan DBH Migas Otsus itu darah perjuangan OAP. Kalau Rp158 miliar di PUPR saja tidak ada paket masyarakat, lalu kita mau bilang keberpihakan itu ada di mana? MRPB Pokja Adat akan panggil Dinas PUPR untuk klarifikasi dan akan turun monev langsung," pungkas Eduard.(DW)


Social Header