Breaking News

Sengketa Girik C.428 di Bintaro Menggantung, Ahli Waris Gugat Hasil Audit ATR/BPN ke DPR

KTR Indonesia nilai LHA Itjen cacat prosedur, desak Komisi II DPR gelar RDPU ulang dan audit investigatif menyeluruh atas SHGB Mall Bintaro Xchange

TANGERANG SELATAN, Baliberkabar.id -
 Persoalan tumpang tindih lahan adat Girik Letter C.428 seluas 11.320 meter persegi di kawasan Mall Bintaro Xchange kembali mencuat. Ahli waris Yatmi binti Jeman melalui kuasa hukum Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia melayangkan laporan resmi kepada Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H.

Laporan bernomor 014/SPm/KTR/IX/2026 tertanggal 18 September 2026 tersebut mempersoalkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI No. R/PW.05.03/36-900/VIII/2026 tanggal 12 Agustus 2026.

Ketua Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Poly Betaubun, menyebutkan LHA tersebut tidak menyeluruh dan berpotensi mengabaikan hak ahli waris. 

"Laporan ini merupakan hasil penelusuran kami mulai dari Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan hingga Inspektorat Jenderal terkait Girik C.428 atas nama Alm. Alin bin Embing yang terindikasi berada di lokasi Mall Bintaro Xchange," ujar Poly, Kamis (18/9).

Mediasi Buntu, Audit Dipertanyakan

Sengketa bermula dari klaim tumpang tindih antara Girik C.428 milik Alm. Alin bin Embing, yang diperjuangkan ahli waris Yatmi binti Jeman berdasarkan Penetapan Waris Pengadilan Agama Tigaraksa No. 233/Pdt.p/2010, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2168 dan No. 2308 atas nama PT Jaya Real Property Tbk.

Menindaklanjuti kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI pada 24 September 2025 yang memerintahkan audit menyeluruh, Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) telah memfasilitasi tiga kali mediasi.

Pada Mediasi I (12 November 2025) dan Mediasi II (12 Desember 2025) yang dipimpin Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Eko Priyanggodo, sempat muncul titik terang. Kuasa hukum PT Jaya Real Property Tbk bahkan menanyakan nominal ganti rugi.

Namun pada Mediasi III (5 Maret 2026) yang dipimpin Direktur baru I Made Daging, pihak PT Jaya Real Property Tbk menolak melanjutkan mediasi. Perkara kemudian dilimpahkan ke Inspektorat Jenderal pada 22 April 2026 dan diaudit pada 29 Juni hingga 3 Juli 2026.

Menurut KTR Indonesia, terdapat sejumlah kejanggalan dalam LHA tersebut.

Pertama, tim audit hanya mendatangi Kelurahan Pondok Jaya, tanpa menelusuri arsip di Kecamatan Ciledug yang menyimpan arsip PPAT sebelum 1982, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan.

Kedua, LHA menyatakan Peta Rincik tidak ditemukan, padahal BPN Kota Tangerang Selatan pernah melakukan pemetaan bersama ahli waris melalui Surat No. MP.0101/923-36.07/X/2019.

Ketiga, terkait status pajak, Surat Kelurahan Pondok Jaya dan Surat Dinas Pendapatan Daerah Kota Tangsel menyebutkan tanah tersebut belum terdaftar dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan tidak pernah melunasi PBB sejak 1982. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf g Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.

Keempat, terkait mutasi tanah wakaf makam seluas 95 m², dalam RDPU Komisi VIII DPR RI pada 26 Juni 2025, PT Jaya Real Property Tbk mengakui telah memberikan ganti rugi kepada pihak bernama Kapsiyah tanpa disertai Akta Jual Beli (AJB).

Kelima, PPATS Kecamatan Ciledug melalui Surat No. 593/89-PPAT/2018 dan No. 593/134-PPAT/2018 menyatakan arsip akta mutasi tidak ditemukan. Hal ini bertentangan dengan kesimpulan LHA yang menyebut girik seluas 11.320 m² tersebut "terindikasi beralih seluruhnya".

Keenam, permohonan pengukuran Girik C.428 dengan berkas No. 202603/2018, 202606/2018, dan 202609/2018 sejak 2018 belum dilaksanakan oleh BPN Kota Tangerang Selatan dengan alasan keberatan sepihak PT Jaya Real Property Tbk, meski Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah dilunasi.

Soroti Keterangan di DPR

KTR Indonesia juga menyoroti keterangan Direktur Jenderal PSKP Iljas Tedjo Prijono dalam RDPU 24 September 2025 di hadapan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf yang menyatakan Girik C.428 telah beralih ke beberapa nama dan sudah habis.

Hingga kini, menurut pelapor, tidak dapat dibuktikan Akta Pelepasan Hak dari Alm. Alin bin Embing kepada pihak-pihak dimaksud.

Empat Tuntutan ke Komisi II

Berdasarkan temuan tersebut, KTR Indonesia mengajukan empat permohonan kepada Ketua Komisi II DPR RI, yakni menyelenggarakan RDPU ulang dengan mengundang Menteri ATR/BPN, Inspektur Jenderal, dan Dirjen PSKP guna klarifikasi pembuktian tertulis Akta Pelepasan Hak; mendesak pembatalan LHA No. R/PW.05.03/36-900/VIII/2026 dan memerintahkan audit investigatif ulang secara menyeluruh; turut mengundang Lurah Pondok Jaya, Camat Ciledug, Kepala Bapenda, dan Kepala BPN Kota Tangerang Selatan; serta meminta pertanggungjawaban Kepala BPN Kota Tangerang Selatan atas belum dilaksanakannya pengukuran sejak 2018.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kementerian ATR/BPN RI dan manajemen PT Jaya Real Property Tbk terkait laporan tersebut.(DW)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar