Breaking News

"Suara Dari Bintuni: MRPB Pokja Adat Desak MRP Provinsi Papua Barat, Evaluasi Total OTSUS Jilid 2 Demi 7 Suku Asli"

Eduard Orocomna Anggota MRPB Pokja Adat Teluk Bintuni: "Kami tidak anti pembangunan, Tapi Pembangunan Harus Dengan Kami, Oleh kami, Dan Untuk Kami, Hormati hak kami" 

TELUK BINTUNI, Baliberkabar id -
Dua puluh lima tahun Otonomi Khusus berjalan di Papua, namun rasa keadilan bagi Masyarakat Adat 7 Suku di Kabupaten Teluk Bintuni masih jauh dari harapan. Minimnya transparansi, lemahnya pendataan, dan belum tepat sasarannya program membuat dana besar Otsus belum dirasakan di kampung-kampung.

Hal ini disampaikan dalam keterangan tertulisnya *Majelis Rakyat Papua Barat Pokja Adat Teluk Bintuni* yang dikirim ke redaksi oleh Eduard Orocomna, selaku Narasumber MRPB Pokja Adat Teluk Bintuni, Minggu (31/08) di Bintuni.

"Otsus Ini Untuk OAP, Bukan Untuk Yang Lain"

Eduard menegaskan bahwa harapan besar Masyarakat Adat 7 Suku kini sepenuhnya bertumpu pada "MRP Provinsi Papua Barat" sebagai lembaga representasi kultural OAP.

“Kami Masyarakat Adat 7 Suku punya harapan besar ada di MRP Provinsi Papua Barat. Ambil langkah tegas terhadap Otonomi Khusus. Otsus ini peruntukannya untuk Orang Asli Papua,” ujar Eduard.

Menurutnya, tanpa pengawasan dan keberanian dari MRP Provinsi, maka Otsus Jilid 2 hanya akan mengulang kegagalan Jilid 1. 

"3 Persoalan Mendesak Yang Harus Diawasi MRP"
Eduard membeberkan 3 titik krusial yang menjadi sumber masalah implementasi Otsus di Teluk Bintuni:

"1. Kekacauan Data OAP" 
 
Belum adanya data tunggal dan valid tentang Orang Asli Papua dari 7 Suku. Akibatnya, bantuan dan program sering melenceng dan tidak sampai ke yang berhak.

2. Minimnya Keterlibatan

Ekonomi OAP  
Proyek-proyek besar yang menggunakan dana Otsus belum melibatkan pengusaha Orang Asli Papua secara signifikan. Ekonomi OAP jalan di tempat.

3. Manfaat Tidak Sampai Ke Kampung"
 
Dana Otsus triliunan rupiah belum berdampak nyata pada peningkatan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi di tingkat kampung, yang merupakan pemilik hak ulayat.

“Data harus jelas. Siapa OAP, siapa pengusaha OAP, dan bagaimana manfaatnya sampai ke masyarakat. Kalau ini tidak dibenahi, maka sulit kita sebut Otsus mensejahterakan OAP, lebih khusus Masyarakat Adat 7 Suku di Teluk Bintuni,” tegasnya.

"Peran Strategis Fraksi Otsus dan MRPB"

Eduard juga menekankan bahwa Fraksi Otsus di DPR Kabupaten Teluk Bintuni memiliki peran penting sebagai corong pengawasan di daerah. Namun ia mengingatkan, fungsi itu akan lumpuh tanpa dukungan kebijakan dan pengawasan kuat dari MRP di tingkat provinsi.

“Masyarakat adat tidak minta banyak. Kami hanya minta Otsus dikelola sesuai amanat undang-undang, tepat sasaran, transparan, dan berpihak kepada pemilik hak ulayat,” lanjutnya.

Ia mendesak MRP Papua Barat segera melakukan *evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Otsus Jilid 2 di Teluk Bintuni. Langkah yang diminta: memanggil Bupati, Sekda, BPK, APIP, dan seluruh OPD terkait untuk diaudit.

"Mengenal: Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB)" 
Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) adalah lembaga pemerintahan khusus di Provinsi Papua Barat yang menjadi representasi kultural Orang Asli Papua (OAP). Lembaga ini adalah amanat langsung dari UU Otonomi Khusus.

1. Kedudukan & Dasar Hukum
- Kedudukan: Berkedudukan di Manokwari, ibu kota Provinsi Papua Barat
- Dasar hukum: UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, diperkuat UU RI Nomor 35 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2021
- Fungsi utama: Memberikan pertimbangan dan persetujuan dalam perumusan kebijakan daerah. MRPB adalah "rekan kerja" DPRPB dan Pemerintah Daerah.
Inti kerja MRPB adalah perlindungan hak-hak dasar OAP berlandaskan:
1. Penghormatan terhadap adat dan budaya
2. *Pemberdayaan perempuan
3. Pemantapan kerukunan hidup beragama
Ruang lingkupnya: politik, sosial, budaya & sejarah, kesehatan, ekonomi, serta pendidikan.

3. Keanggotaan
- Komposisi : Tidak lebih dari 3/4 jumlah DPRPB. Anggotanya terdiri dari wakil adat, wakil perempuan, dan wakil agama
- Cara pilih: Dipilih secara demokratis dan transparan bertingkat dari distrik, kabupaten/kota, dan provinsi
- Masa jabatan: 5 tahun
- Periode 2022-2027: Ketua saat ini Maxsi Nelson Ahoren sejak 2022
- Pelantikan terakhir: 29 anggota periode 2023-2028 dilantik Wamendagri Jhon Wempi Wetipo pada 9 November 2023 di Manokwari

4. Alamat & Kontak
- Gedung: Gedung Majelis Rakyat Papua Barat, Sowi, Manokwari Selatan, Manokwari
- *Website Sekretariat*: mrp.papuabaratprov.go.id/

MRPB ini unik. "Sebagai salah satu unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, MRP hanya ada di Papua, yang tidak terdapat di daerah lain di Indonesia maupun negara lainnya"

Beberapa kendala yang disebut dalam penelitian: kendala sebagai representasi kultural, kendala hukum, dan kualitas SDM Papua. Faktor pendukungnya: Otonomi Khusus, Affirmative action, dan hubungan MRPB dengan lembaga lain.

  
Masyarakat Adat 7 Suku di Kabupaten Teluk Bintuni adalah pemilik hak ulayat yang sah. Mereka terdiri dari: Suku Moskona, Suku Sough, Suku Irarutu, Suku Kuri, Suku Wamesa, Suku Sebyar, dan Suku Arguni. 

Ketujuh suku ini adalah subjek utama yang secara konstitusi dan amanat UU Otsus wajib menerima manfaat langsung dari dana Otonomi Khusus.


Atas dasar penderitaan dan harapan di atas, Masyarakat Adat 7 Suku melalui MRPB Pokja Adat Teluk Bintuni menuntut:
1. MRP Provinsi Papua Barat membentuk Tim Khusus Pengawas Otsus untuk Teluk Bintuni.
2. Audit Investigatif terhadap seluruh penggunaan dana Otsus Jilid 1 dan 2 di Kabupaten Teluk Bintuni.
3. *Pelibatan Penuh* Majelis Adat 7 Suku dalam setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program Otsus.

"Kami tidak anti pembangunan. Tapi pembangunan harus dengan kami, oleh kami, dan untuk kami. Hormati hak kami," tutup Eduard.(DW)

Narasumber: 
Eduard Orocomna  
MRPB Pokja Adat Teluk Bintuni
© Copyright 2022 - Bali Berkabar