Breaking News

Bak Bola Liar, Kasus Tanah Kapling Bukit Ser di Buleleng, LSM Bersama Warga Tuntut DPR Bentuk Pansus

Suasana pertemuan dalam Gedung DPR.

Buleleng - baliberkabar.id | Orang-orang yang diduga terlibat dalam aktivitas mengkapling-kapling tanah negara (TN) di kawasan Bukit Ser dan Bukit Beratan yang berlokasi di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, tengah menghadapi situasi yang genting. 

Ini dikarenakan, kasus pembagian lahan ilegal tersebut saat ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan telah memicu perdebatan serta reaksi keras di kalangan publik, membuat mereka menjadi pusat perhatian dan terkesan menjadi musuh bersama.

Gerakan ini mendapatkan momentum ketika berbagai organisasi masyarakat sipil (LSM) di Buleleng, didukung oleh puluhan warga dari Desa Pemuteran, terlibat aktif dalam pelacakan para pelaku kegiatan ilegal ini. Mereka bertekad untuk memburu dan mengungkap identitas orang-orang yang bertanggung jawab, termasuk seorang tokoh LSM yang dikenal dengan inisial Wayan P., yang dianggap memiliki peran penting dalam aktivitas ini.

Pada hari Rabu, 18 Desember 2024, solidaritas ini diwujudkan dengan adanya aksi massa, di mana sekelompok besar masyarakat bersama dengan LSM berkumpul dan mendatangi gedung DPRD Buleleng yang terletak di Jalan Veteran No 2 Singaraja. 

Mereka hadir dengan satu tujuan, yaitu menyampaikan keprihatinan dan menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang untuk segera menyelesaikan masalah ini yang mereka anggap telah merugikan kepentingan umum serta melukai rasa keadilan masyarakat.

LSM yang terlibat dalam gerakan ini meliputi Gema Nusantara (GENUS), Aliansi Buleleng Jaya (ABJ), hingga Garda Tipikor Indonesia (GTI), di bawah koordinasi Antonius Sanjaya Kiabeni dari GENUS. 

Mereka menuntut agar DPRD Buleleng segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menginvestigasi kasus kapling tanah di Bukit Ser. 

Ketut Yasa, Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya.

Drs. Ketut Yasa, Ketua LSM ABJ, menekankan pentingnya pansus tersebut untuk segera melakukan inspeksi langsung ke lokasi dan tidak pandang bulu dalam menindaklanjuti kasus ini, terlepas dari siapapun yang terlibat, termasuk pejabat atau mantan pejabat, anggota LSM, dan lainnya.

Ketut Yasa juga mengingatkan DPRD Buleleng untuk mendesak Polres Buleleng agar segera mengamankan barang bukti serta menangkap pelaku yang terlibat, termasuk Wayan P. Ia menyampaikan perbandingan terkait penanganan kasus oleh kepolisian, menyoroti bagaimana kasus ITE yang melibatkan Nyoman Tirtawan ditangani secara tegas dengan penyitaan barang bukti SIMCard yang hanya bernilai Rp 5.000. Sementara itu, kasus Bukit Ser yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah tampak berjalan lamban dan tidak ditindaklanjuti dengan tegas oleh pihak kepolisian.

“Masak kasus Tirtawan yang barang bukti berupa SIMCard yang nilainya Cuma Rp 10.000, polisi garang dan agresif menyerbu rumah Tirtawan dan menyita barang bukti itu, tetapi kenapa kasus Bukit Ser yang negara dirugikan miliaran rupiah kenapa polisi diam,” kritik Ketut Yasa.

Sementara, Komang Pande Susanta, seorang warga Desa Pemuteran, menjelaskan bahwa kasus tanah negara ini telah berlangsung lama. Bahkan, kasus ini sudah pernah mencuat kembali pada tahun 2012 tetapi tidak dapat dilanjutkan. Kini, kasus tersebut muncul kembali di tahun 2021 menyusul diterbitkannya sertifikat atas nama seorang oknum dari LSM Buleleng, Wayan P, yang tidak sejalan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). 

Susanta dan warga lainnya berharap tanah tersebut dapat dikembalikan kepada negara dan digunakan oleh desa adat untuk pembangunan Pura Segara.

"Kembalikan tanah negara itu, kemudian diberikan ke duwen desa adat seluas 1,81 hektar. Itu tanah lapang. Untuk masalah pengambangan kasus lain, supaya hukum yang selesaikan,” harapnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua I DPRD Buleleng, I Nyoman Gede Wandira Adi, mengakui adanya desakan dari warga dan LSM untuk segera membentuk pansus guna menyelesaikan kasus tanah negara di Bukit Ser. Ia juga menyampaikan bahwa ada permintaan agar para wakil rakyat melakukan kunjungan langsung ke lokasi, mengingat kabar yang beredar tentang adanya bangunan vila di area tersebut.

Wandira menyebutkan bahwa pada tanggal 23 Desember 2024, pihaknya akan mengadakan rapat dengan Komisi I dan OPD terkait untuk memformulasikan langkah selanjutnya, apakah perlu membentuk pansus atau cukup diserahkan kepada Komisi I.

”Hari Senin (23/12), kami akan rapat untuk memformulasikan, sehingga tuntutannya membentuk pansus atau cukup dikomandani oleh Komisi I. Untuk jadikan masalah ini terang benderang dan sesuai dengan harapan masyarakat Pemuteran,” ujar Wandira.

Hal ini diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan tersebut secara transparan dan sesuai harapan dari masyarakat Pemuteran.

Sementara itu, isu yang beredar mengindikasikan bahwa pada pagi hari Senin, tanggal 16 Desember 2024, penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah mengunjungi Bidang Aset BPKPD Kabupaten Buleleng, menunjukkan tindakan awal dalam penanganan kasus ini. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar