Breaking News

Kejaksaan Tinggi Bali Sita Uang 1 Miliar Diduga dari Suap Izin Rumah Subsidi yang Melibatkan Kadis Perizinan Buleleng


Denpasar - baliberkabar.id | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyita uang tunai sebesar Rp 1 miliar dari tangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait perizinan proyek rumah subsidi.

Penyitaan dilakukan pada Senin, 14 April 2025, melalui pihak keluarga tersangka. Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, mengatakan uang tersebut diyakini berasal dari pengembang perumahan subsidi yang menjadi korban pemerasan.

“Dana itu merupakan uang yang telah diterima tersangka dari para saksi pengembang rumah subsidi di wilayah Buleleng,” ungkap Eka dalam keterangannya kepada media.

Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali terus mengembangkan kasus ini. Hingga kini, sedikitnya 33 orang saksi telah diperiksa untuk mendalami alur dugaan korupsi dalam proses penerbitan izin pembangunan.

Made Kuta sendiri ditangkap pada Kamis, 20 Maret 2025, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Buleleng sejak pagi hari. Ia resmi ditahan pada pukul 14.00 WITA dan langsung digiring ke Lapas Kerobokan.

Dugaan pemerasan dilakukan terkait pengurusan dokumen penting seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tersangka diduga meminta "uang pelicin" kepada pengembang sebagai syarat memperlancar proses perizinan. Bila tidak diberi, permohonan izin bisa dipersulit.

Ironisnya, praktik ini sudah berlangsung lama, sejak 2019 saat Made Kuta masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMPTSP Buleleng, dan terus berlanjut hingga 2024. Selama periode itu, ia diduga telah mengantongi uang suap hingga mencapai Rp 2 miliar.

Tak hanya Made Kuta, penyidik juga menetapkan tersangka lain dalam kasus ini. Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, staf di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, diduga turut membantu memperlancar proses penerbitan izin dengan menerima imbalan sebesar Rp 700 ribu untuk setiap PBG yang keluar.

Kejati Bali menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan aktor lain yang terlibat dalam praktik korupsi berjamaah ini. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar