Kapolres Buleleng, IB Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., bersama Direktur Pengendalian Divisi Pencegahan Korupsi Kementerian PKP RI, Brigjen Pol Budi Satria, meresmikan Posko Aduan Call Center 110.
Buleleng - baliberkabar.id | Polres Buleleng mengungkap adanya praktik penipuan yang dilakukan oleh oknum pengembang perumahan di wilayahnya. Dugaan penipuan ini telah merugikan banyak warga, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah, yang sudah membayar rumah namun tidak kunjung menerima sertifikat atau bahkan tidak menemukan bangunan yang dijanjikan. Satu kasus kini telah resmi masuk tahap penyidikan.
Temuan ini mendorong Polres Buleleng untuk segera meresmikan Posko Aduan Penipuan Perumahan yang terintegrasi dengan Call Center 110. Posko ini dibuka untuk menampung laporan masyarakat dan menjamin tindak lanjut hukum terhadap pengembang nakal yang memanipulasi kepercayaan publik.
Peresmian posko dilakukan langsung oleh Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., bersama Direktur Pengendalian Divisi Pencegahan Korupsi Kementerian PKP RI, Brigjen Pol Budi Satria. Rabu, (11/6/2025).
“Selama satu minggu kami turun langsung ke lapangan. Hasilnya mengejutkan, ada sejumlah kasus yang mengarah pada penipuan murni. Satu di antaranya sudah kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Brigjen Budi dalam keterangannya.
Ia menyebut modus penipuan bervariasi, mulai dari pengembang bodong hingga janji manis yang tidak pernah direalisasikan. “Banyak korban sudah membayar lunas, tapi tidak ada rumah yang dibangun, atau sertifikat tak pernah diterbitkan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Kapolres Buleleng menyampaikan bahwa Posko Aduan akan dikelola oleh Sat Reskrim dan terbuka untuk seluruh warga. Laporan bisa disampaikan langsung ke posko di Mapolres Buleleng atau melalui Call Center 110 yang siaga 24 jam.
“Polres Buleleng berkomitmen menindaklanjuti setiap aduan. Ini upaya kami untuk melindungi hak masyarakat dan menciptakan iklim perumahan yang sehat,” tegas AKBP Widwan Sutadi.
Dengan hadirnya posko ini, aparat berharap masyarakat tak lagi ragu untuk menyuarakan kerugian mereka. “Kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional. Jangan biarkan diri terus dirugikan, lapor, dan kami akan tindak,” tambah Kapolres. (Smty)
Social Header