Buleleng - baliberkabar.id | Masyarakat Buleleng kini tak perlu lagi bingung ke mana harus melapor jika menjadi korban penipuan perumahan. Polres Buleleng secara resmi meluncurkan Posko Aduan Penipuan Perumahan yang terintegrasi dengan Call Center 110. Langkah ini diambil menyusul maraknya keluhan warga terkait janji-janji palsu pengembang yang merugikan, terutama warga berpenghasilan rendah.
Peresmian posko yang berlokasi tepat di depan lobi Mapolres Buleleng ini dipimpin langsung oleh Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., dengan kehadiran pejabat penting dari pusat, yakni Brigjen Pol Budi Satria, Direktur Pengendalian Divisi Pencegahan Korupsi Kementerian PKP RI. Rabu, (11/6/2025).
Dalam keterangannya, Brigjen Budi tak menampik adanya lonjakan laporan masyarakat. Selama sepekan terakhir, tim dari Kementerian PKP bersama aparat Polres Buleleng telah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius oleh oknum pengembang. “Ada yang sudah kami serahkan ke Polres untuk diproses hukum. Bahkan satu kasus sudah naik ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Brigjen Budi menegaskan bahwa kehadiran posko ini merupakan langkah tegas untuk merespons keresahan masyarakat. “Ini bukan hanya soal sertifikat yang tak kunjung keluar, tapi juga soal pengembang fiktif yang benar-benar merampas harapan masyarakat memiliki rumah,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan bahwa Posko Aduan akan dioperasikan oleh Sat Reskrim Polres Buleleng. Setiap warga yang merasa dirugikan bisa datang langsung atau melapor lewat Call Center 110, yang siap melayani 24 jam penuh.
“Banyak warga yang sudah bayar lunas, tapi sertifikat tak juga diberikan. Bahkan ada yang ternyata beli rumah dari pengembang bodong yang tidak jelas legalitasnya. Ini bentuk penipuan yang harus kami tindak,” tegasnya.
Kapolres juga menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai aturan yang berlaku, dan pihaknya tidak akan segan menindak tegas para pelaku.
Dengan dibentuknya Posko Aduan ini, Polres Buleleng mengajak seluruh masyarakat untuk tidak tinggal diam. “Jangan takut melapor. Kami hadir untuk melindungi masyarakat. Kami harap posko ini jadi jembatan awal untuk menyelesaikan kasus-kasus penipuan perumahan yang selama ini sulit disuarakan,” ujar AKBP Widwan Sutadi.
Posko Aduan Penipuan Perumahan Polres Buleleng resmi dibuka mulai hari ini dan menerima laporan dari seluruh lapisan masyarakat. (Smty)
Social Header