Breaking News

Polda Bali Bongkar Sindikat Penipuan Online, 38 Pelaku Diamankan dari 5 Lokasi di Denpasar

Denpasar – baliberkabar.id | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap sindikat penipuan online berskala internasional. Sebanyak 38 orang pelaku diamankan dari lima lokasi berbeda di wilayah Denpasar. Para pelaku diketahui menjalankan aksinya di bawah kendali seseorang yang saat ini berada di Kamboja.

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolda Bali, Rabu (11/6), menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan cermat dari Tim Siber Polda Bali.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan siber. Para pelaku telah menjalankan operasi penipuan ini sejak November 2023 dengan target warga negara asing, khususnya asal Amerika Serikat,” ujar Kapolda.

Para pelaku menjalankan modus dengan berpura-pura menjadi perempuan, menggunakan foto dan identitas palsu di media sosial untuk mendekati calon korban. Setelah berhasil membangun komunikasi, pelaku mengarahkan korban untuk mengakses tautan ke akun Telegram yang ternyata telah terhubung ke sistem penipuan mereka. Data pribadi korban kemudian dikirim ke pihak berinisial VV/Vivi/AW yang saat ini berada di Kamboja.

Setiap data pribadi yang berhasil dikumpulkan, para pelaku mendapatkan imbalan USD 1 per data.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar (TKP 1) pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 Wita. Tim Siber langsung turun ke lokasi dan menemukan 9 orang pelaku tengah beroperasi dengan menggunakan 10 unit komputer.

Dari hasil interogasi awal, petugas mendapatkan informasi tentang empat lokasi lain yang juga digunakan sindikat ini untuk beroperasi. Petugas kemudian melakukan penggerebekan lanjutan di:
TKP-2: Jl. Nangka Utara Kusuma Sari Denpasar.
TKP-3: Jl. Gustiwa III Denpasar.
TKP-4: Jl. Irawan Gg. 2, Ubung Kaja Denpasar.
TKP-5: Jl. Swamandala III Denpasar.
Total 38 Pelaku, 82 Ponsel dan 47 Komputer Disita.

Dari lima lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan total 38 orang pelaku, terdiri dari 31 pria dan 7 perempuan, serta berbagai barang bukti, yakni: 82 unit handphone. 47 unit komputer berbagai merek.

Berikut rincian penangkapan:

TKP-1: 9 pelaku (inisial: BR, IQ, DF, YK, FD, JJ, BG, D, DL), barang bukti: 19 HP, 10 komputer.
TKP-2: 9 pelaku (GP, YS, SLH, MASD, ADN, MSG, YMY, SM, FDR), barang bukti: 16 HP, 10 komputer.
TKP-3: 6 pelaku (ARM, AEA, FPM, AT, RSM, FA), barang bukti: 15 HP, 9 komputer.
TKP-4: 8 pelaku (OE, FA, DA, IM, ANF, IK, ANR, FH), barang bukti: 22 HP, 8 komputer.
TKP-5: 6 pelaku (EHS, AS, YRF, AAF, DM, ESP), barang bukti: 10 HP, 10 komputer.

Seluruh pelaku saat ini ditahan di Rutan Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolda Bali mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan online, serta bijak dalam menggunakan media sosial dan teknologi digital. Beberapa tips yang disampaikan antara lain:

Jangan membagikan data pribadi atau keuangan kepada pihak yang tidak dikenal.

Hindari melakukan transaksi online melalui platform yang tidak resmi.

Abaikan chat, telepon, atau SMS mencurigakan yang meminta informasi pribadi.

“Jika masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi tindak pidana, segera laporkan ke kepolisian terdekat. Kami pastikan identitas pelapor aman dan laporan akan ditindaklanjuti,” tegas Irjen Pol Daniel. 

Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2024, Jo Pasal 55 KUHP,
dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar