Jembrana - baliberkabar.id | Polres Jembrana berhasil menangkap Siti Aminah, seorang wanita berusia 48 tahun yang terbukti sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan penyu. Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian tersangka yang berlangsung selama tujuh bulan. Ia ditangkap di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.
Siti Aminah merupakan istri dari Thoiyibi, yang lebih dahulu ditahan karena terlibat dalam kasus serupa.
Penangkapan ini terkait dengan kejadian penyelundupan 12 ekor penyu hijau yang terjadi pada 27 Mei 2024, di mana polisi berhasil menahan empat pelaku lainnya: Ahmad Sodikin, Selamet Khoironi, I Komang Suama, dan Taufik.
Dari penyelidikan keempat pelaku tersebut, polisi mengungkapkan bahwa Siti Aminah adalah otak di balik pengaturan dan pelaksanaan penyelundupan penyu tersebut. Ia tidak hanya memerintahkan keempat terpidana ini, tetapi juga menyediakan dana untuk operasi penangkapan dan pengantaran penyu hingga ke Denpasar.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa keempat pelaku telah menjalani proses hukum. Siti Aminah kini menghadapi tuduhan berdasarkan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
”Empat orang lainnya sudah menjalani proses hukum,” ujar Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto saat dikonfirmasi Wartawan pada Senin (27/5/2024).
Ancaman hukuman untuknya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda hingga Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Satpolairud Polres Jembrana telah mengamankan dua orang tersangka dari kegiatan penyelundupan tersebut.
Kala itu, sebanyak 12 ekor penyu diamankan dari dalam mobil pickup, sementara tiga ekor lagi ditemukan masih di pinggir pantai Pangkung Dedari, Desa Melaya, saat penggrebekan dilakukan pada Senin (27/5) dini hari sekitar pukul 01:30 WITA.
Proses penyelidikan lebih lanjut terhadap penangkapan awal empat orang pelaku kemudian mengungkapkan bahwa Siti Aminah memainkan peran sentral dalam memfasilitasi dan mengatur upaya penyelundupan penyu ini. (Smty)
Social Header