Breaking News

Dinas PUTR Buleleng Digeledah Kejati Bali, Imbas Ditangkapnya Kepala Dinas DPMPTSP Buleleng

Barang bukti yang berhasil diangkut tim penyidik Kejati Bali saat melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUTR Buleleng.

Buleleng - baliberkabar.id | Untuk mengembangkan penyelidikan kasus korupsi terkait perizinan dalam proyek pembangunan rumah bersubsidi di Buleleng, tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus berusaha menggali kemungkinan adanya pelanggaran lain yang menimpa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng.

Pada Jumat sore, tanggal 21 Maret 2025, tim penyidik melakukan pemeriksaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, khususnya di ruang Bidang Tata Ruang dari instansi tersebut.

Penggeledahan dimulai pukul 15.00 dan berlangsung hingga 17.30, dengan hasil sementara berupa penyitaan sejumlah dokumen yang disimpan dalam map.

Dokumen-dokumen tersebut diduga erat kaitannya dengan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi salah satu fokus dalam pengembangan kasus ini.

Penyidik Kejati sengaja melakukan penggeledahan di Dinas PUTR Buleleng. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan fakta baru, yaitu tersangka I Made Kuta, Kepala DPMPTSP Buleleng, sempat berkomunikasi dengan salah seorang staf teknis di Dinas PUTR Buleleng.

"Diduga kuat ada indikasi komunikasi itu terkait dengan kesepakatan dalam pengurusan izin PBG. Staf teknis ini mempersiapkan gambar untuk PBG,” ujar Kasi Pengendalian Operasi Kejati Bali, A.A. Ngurah Jayalantara.

Dalam penggeledahan itu, tim juga menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan pengurusan izin PBG untuk perumahan bersubsidi.

Ada hal yang menarik saat melakukan penggeledahan di tempat tersebut. Tim penyidik menemukan tiga buah amplop yang berisi uang tunai. Masing-masing amplop berisi uang Rp 500 ribu. Amplop itu tersimpan dalam laci meja salah satu staf Dinas PUTR Buleleng.

Keberadaan amplop tersebut diduga kuat berkaitan dengan kasus pemerasan perizinan rumah bersubsidi yang dilakukan tersangka I Made Kuta.

Di meja tersebut penyidik juga menemukan dua buah HP yang diduga dipakai untuk berkomunikasi oleh staf Dinas PU dengan tersangka Made Kuta.

Informasinya, staf teknis Dinas PUTR itu juga sudah sempat diperiksa Kejati Bali terkait kasus korupsi perizinan.

Terkait dengan temuan tersebut, Kasi Dalops Kejati Bali, Agung Jayalantara mengatakan bahwa hal itu menjadi temuan baru.

Penyidik juga akan mendalami asal usul uang tersebut. Apakah diberikan oleh pengembang perumahan, atau diberikan oleh tersangka Made Kuta.

“Nanti kami kaji dulu. Akan ada ekspose lanjutan di Kejati. Kemungkinan Senin nanti,” terang Jayalantara.

Sebagaimana diberitakan, Kejati Bali menangkap Kepala DPMPTSP Buleleng, Made Kuta. Pria asal Desa Padangbulia itu sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Kamis (20/3/2025) pagi.

Penyidik Kejati Bali memutuskan menahan Made Kuta sekitar pukul 14.00 siang. Dia kemudian dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani penahanan.

Kejati Bali menyatakan Made Kuta telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang rumah bersubsidi di Buleleng.

Pemerasan terkait dengan proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Pemerasan tersebut terjadi dalam proses perizinan KKPR/PKKPR dan PBG terkait pembangunan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Buleleng,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Made Kuta selalu meminta ‘uang pelicin’ kepada para pengembang. Bila para pengembang menolak membayar suap, maka tersangka akan menghambat proses perizinan yang diajukan para kontraktor.

Total uang yang terkumpul dari para pengembang mencapai Rp 2 miliar. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar