Denpasar - baliberkabar.id | Kasubsi Pengendalian Operasi dan Penyidikan, Nyoman Arif Budiman, S.H., M.H., hadir untuk mendampingi proses Tahap II dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan I Nyoman Berata sebagai ketua LPD Desa Adat Ngis, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Tersangka I Nyoman Berata (48) telah diserahkan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Acara ini berlangsung di bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2024.
Kehadiran Nyoman Arif Budiman mencerminkan tekad dan komitmen yang mendalam dalam menangani kasus ini, serta berupaya memastikan bahwa setiap tahapan proses hukum dilaksanakan dengan transparansi, keadilan, dan konsistensi sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh sistem peradilan.
Dengan demikian, diharapkan dapat diperoleh keterangan tambahan dari tersangka sehingga kasus ini dapat memperlancar proses hukum ke tahap berikutnya.
Sebagaimana berita yang beredar, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali telah menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Ngis, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng, I Nyoman Berata, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana LPD Desa Adat Ngis.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka seorang diri dengan memanfaatkan posisinya sebagai Ketua LPD untuk menguras uang nasabah hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 10.441.786.410 (Rp 10,4 miliar lebih).
Pelaku melakukan tiga tindakan dalam menjalankan aksinya yang merugikan negara miliaran rupiah sejak menjabat sebagai Ketua LPD dari tahun 2009 hingga 2022.
Pertama, tersangka membentuk pinjaman fiktif di LPD Desa Adat Ngis dengan menggunakan namanya sendiri, nama keluarga, dan nama orang lain sejak tahun 2009 sampai 2022. Pinjaman yang dibentuk tersebut digunakan untuk membayar angsuran pokok pinjaman, membayar bunga atas pinjaman, pelunasan atas pinjaman sebelumnya, dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Kedua, tersangka melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka (deposito) nasabah LPD Desa Adat Ngis sejak tahun 2013 sampai 2022. Dana deposito nasabah itu dipergunakan untuk membayar bunga atas deposito yang digunakan tersebut, membayar bunga atas pinjaman, membayar angsuran pokok pinjaman, pelunasan pinjaman, dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Ketiga, tersangka melakukan penarikan dan penggunaan dana tabungan sukarela nasabah LPD Desa Adat Ngis periode tahun 2018 sampai 2021. Dana tabungan sukarela nasabah itu dipergunakan untuk membayar bunga atas tabungan sukarela yang digunakan tersebut, sebagian lagi digunakan oleh tersangka.
"Setelah kita proses akhirnya ditetapkan satu orang tersangka," ujar Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M Arif Batubara saat gelar jumpa pers di Mapolda Bali, Selasa (17/12/2024).
Untuk mengungkap kasus ini penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali bekerja sama dengan auditor kantor akuntan publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas pinjaman fiktif yang dibentuk oleh Ketua LPD Desa Ngis periode tahun 2009 sampai 2022 sejumlah Rp 3.465.652.410.
Sementara penggunaan dana atas tabungan deposito nasabah oleh tersangka periode tahun 2013 sampai 2022 sejumlah Rp 4.566.134.000. Sedangkan penggunaan dana atas tabungan sukarela nasabah oleh tersangka periode tahun 2018 sampai 2021 sejumlah Rp 2.410.000.000.
"Atas penyimpangan-penyimpangan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara Cq daerah Cq LPD Desa Adat Ngis Tejakula Buleleng sejumlah Rp 10.441.786.410. Kredit fiktif dan lain-lainnya ini dilakukan oleh tersangka seorang diri. Orang yang dipakai namanya dalam kredit baik keluarga maupun orang lain dilakukan tersangka sendiri," terang AKBP Arif.
Adapun barang bukti yang disita sehubungan dengan perkara ini adalah dokumen SK pendirian LPD Ngis, SK pengurus LPD Ngis, 77 lembar surat simpanan berjangka nasabah LPD Desa Ngis, laporan tahunan LPD Ngis, gabungan neraca percobaan beserta bukti transaksi LPD Ngis dari Tahun 2009 sampai 2022.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/218/IV/2022/BALI/SPKT.DITKRIMSUS/POLDABALI, tanggal 20 April 2022. (Smty)
Social Header