Denpasar - baliberkabar.id | Aksi pencurian nekat terjadi di sebuah toko handphone Queen Cell di Jalan Sidakarya No. 83, Denpasar Selatan. Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025 ini menimbulkan kerugian materiil hingga Rp 30 juta.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil meringkus dua orang pelaku, yakni Stefanus Santo Ngongo (20) dan Andreas Malo Nono (47). Keduanya kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., aksi pencurian dilakukan dengan cara merusak gembok rolling door toko menggunakan besi. Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak 14 unit handphone berbagai merek, 2 unit CCTV, dan uang tunai Rp 3.250.000.
Pelaku utama mengaku menjual sebagian barang curian secara online melalui Marketplace Facebook untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Beberapa barang bukti seperti dua unit handphone berhasil diamankan petugas.
Penangkapan dilakukan setelah tim kepolisian menerima laporan dari pemilik toko dan melakukan olah TKP serta penyelidikan intensif di lapangan. Penangkapan dilakukan pada Senin, 22 April 2025.
Motif pencurian disebutkan karena alasan ekonomi. Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya seorang diri demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polsek Denpasar Selatan masih melakukan pengembangan penyidikan dan menelusuri keberadaan barang bukti lain yang telah dijual oleh pelaku. (Smty)
Social Header