Gianyar - baliberkabar.id | Kasus dugaan pembunuhan berencana mengguncang Kabupaten Gianyar, Bali. Seorang pria berinisial MR (57), warga asal Lumajang, Jawa Timur, nekat menghabisi nyawa Agus Susanto (57), pria asal Boyolali, Jawa Tengah, karena cemburu terhadap dugaan perselingkuhan antara korban dan istrinya.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis malam, 3 April 2025, sekitar pukul 20.40 WITA, di sebuah rumah kos di wilayah Blahbatuh, Gianyar. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku dan korban tinggal bersebelahan di kos yang sama di Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh.
Kapolres Gianyar AKBP Umar menjelaskan bahwa motif pelaku didorong oleh rasa marah setelah melihat unggahan status media sosial milik kerabat istrinya saat sedang mudik Lebaran di kampung halaman. Unggahan tersebut diduga mengisyaratkan adanya hubungan gelap antara korban dan istri pelaku.
“Pelaku sempat pulang kampung ke Lumajang bersama istri dan anaknya saat Lebaran. Saat di sana, ia melihat unggahan Facebook yang menyiratkan adanya hubungan tak pantas antara istrinya dan korban,” ujar AKBP Umar dalam konferensi pers, Senin (7/4/2025).
Didorong oleh emosi, pelaku merencanakan pembunuhan. Ia membawa pisau dapur dari Lumajang dan kembali ke Bali pada 2 April 2025. Setibanya di Bali keesokan harinya, pelaku langsung menuju tempat tinggal korban.
Saat korban tiba di rumah kos, pelaku sempat berbicara dengannya. Namun, suasana berubah panas saat pelaku menuduh korban telah menjalin hubungan terlarang dengan istrinya. Dalam kondisi marah, pelaku kemudian menikam korban berulang kali.
Korban mengalami tujuh luka tusuk, di antaranya di dada, rusuk, dan kedua tangan, hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.
Usai melakukan aksinya, pelaku menyembunyikan pisau yang digunakan di bawah tumpukan kayu, lalu meminta bantuan dua saksi, Saiful dan Pak Robi. Atas dorongan keduanya, MR akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi.
“Pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelas Kapolres.
Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Gianyar. (Smty)
Social Header