Breaking News

Mantan Kades Aliyan Resmi Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Dana Desa

Banyuwangi – baliberkabar.id| Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi resmi menetapkan Anton Sujarwo, mantan Kepala Desa Aliyan periode 2018–2023, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Ia langsung ditahan usai diperiksa selama lima jam oleh tim penyidik pidana khusus, Kamis (24/4/2025).

Anton keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol, sebelum akhirnya digiring ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi sekitar pukul 13.14 WIB menggunakan mobil tahanan Kejari.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik kami memperoleh dua alat bukti yang sah terkait dugaan penyelewengan dana desa oleh yang bersangkutan,” tegas Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniandhi.

Dugaan penyimpangan dana desa ini menguak praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Anton diduga kuat tidak mengelola ADD dan DD sesuai aturan, membuka celah korupsi dalam penggunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Kejari Banyuwangi memastikan kasus ini akan dituntaskan tanpa pandang bulu. “Kami berkomitmen menegakkan hukum dan memberantas korupsi, terutama di tingkat desa,” tambah Rizky.

Pihaknya  juga mengimbau seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk tidak main-main dengan anggaran negara yang diperuntukkan bagi rakyat. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar