Breaking News

Jambret Kalung Emas, Seorang Pria Asal Sampang Ditangkap Satreskrim Polres Jembrana, Korban Rugi Rp36 Juta

Jembrana – baliberkabar.id | Kurang dari dua pekan usai beraksi, seorang pria berinisial M (27), asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur, akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Jembrana. Ia ditangkap usai melakukan aksi penjambretan kalung emas di dua lokasi berbeda dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp36 juta.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, dalam keterangannya pada Senin (28/4/2025) pagi, mengungkapkan, aksi kejahatan itu terjadi pada Rabu (9/4/2025). Lokasi kejadian berada di Jalan Denpasar–Gilimanuk, Desa Melaya, serta di Jalan Gajah Mada, Banjar Sebual, Desa Dangin Tukadaya, Kabupaten Jembrana.

"Pelaku membuntuti korban, menghentikan laju kendaraan, lalu secara paksa merampas kalung emas yang dipakai korban," ujar AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.

Kedua korban, masing-masing Niwati (52) dan Gusti Ayu Putu Wiarti (50), segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. Berkat laporan cepat dan kerja keras tim, pelaku akhirnya diringkus dalam waktu kurang dari dua minggu.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit sepeda motor, tiga lembar surat pembelian kalung emas, dan satu unit handphone. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di dua lokasi berbeda.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Jembrana mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat beraktivitas, terutama di jalan raya. Ia juga mengingatkan agar tidak mengenakan perhiasan mencolok yang dapat memancing niat pelaku kejahatan.

"Utamakan keselamatan dan tetap waspada terhadap lingkungan sekitar," tegasnya. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar