Denpasar – baliberkabar.id | Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Jalan Hayam Wuruk No. 63, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim). Dua pria berinisial JIS dan YN ditangkap setelah motor curian yang mereka jual secara online terlacak oleh patroli siber, Senin (21/04/2025).
Kedua pelaku mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX DK-7228-DG milik seorang mahasiswa bernama Alfridus Afrandoidong. Motor itu diparkir di depan kantor teman korban pada Sabtu dini hari (19/04/2025) pukul 00.02 Wita.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H. dan Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, berhasil mengungkap kasus tersebut berkat patroli dunia maya yang aktif memantau penjualan barang curian di marketplace.
Petugas melakukan penyamaran dan berpura-pura sebagai pembeli. Ketika pelaku datang membawa motor curian tanpa surat-surat resmi, mereka langsung diamankan. Dalam interogasi, JIS dan YN mengaku menggunakan kunci palsu dan obeng untuk melancarkan aksinya.
Polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, satu buah obeng, dan dua buah kunci palsu.
Saat ini, keduanya diamankan di Polsek Dentim untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus curanmor lainnya.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitar. (Smty)
Social Header