Breaking News

Polres Jembrana Ciduk Enam Pengedar Sabu, Dua Mahasiswa Terlibat


Jembrana - baliberkabar.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran narkotika. Enam orang pengedar sabu berhasil diringkus di sejumlah lokasi berbeda, termasuk dua mahasiswa dan dua residivis kasus serupa.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Jembrana pada Rabu (9/4), Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan seluruh tersangka yang diamankan merupakan pengedar aktif. Ia didampingi oleh Kasat Narkoba AKP I Gede Alit Darimana serta PS. Kasi Humas IPDA I Putu Budi Arnaya.

“Dari enam tersangka yang diamankan, dua di antaranya adalah residivis. Semuanya terbukti berperan sebagai pengedar sabu,” jelas Kapolres.

Dua residivis yang dimaksud adalah IM (44), warga Kelurahan Loloan Timur, dan KW (44), warga Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo. Keduanya ditangkap dengan barang bukti yang cukup signifikan, di mana KW tercatat sebagai pemilik barang bukti terbanyak.

Sementara itu, dua pelaku lain yang menyita perhatian adalah RK, warga Denpasar, dan AS (23), seorang mahasiswa asal Kelurahan Banjar Tengah. Keduanya terlibat aktif dalam jaringan peredaran sabu dan tertangkap membawa barang bukti dalam jumlah besar, hanya kalah dari KW.

Pelaku kelima dan keenam yakni MAA (26) asal Desa Banyubiru, serta AN (28) warga Banyuwangi. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, namun dari tangan mereka juga ditemukan barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan dalam jaringan sabu lintas wilayah.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar.

AKBP Endang menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Jembrana.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Jembrana,” tegasnya. (Smty)




 

© Copyright 2022 - Bali Berkabar