Breaking News

Polresta Denpasar Ungkap Dugaan Pengoplosan BBM di SPBU Gunung Soputan

Denpasar - baliberkabar.id | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengungkap dugaan praktik kecurangan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Jalan Gunung Soputan No. 29, Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Bali. SPBU tersebut diduga mencampur bahan bakar nonsubsidi jenis Pertamax dengan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya laporan dari warga pada 3 April 2025 sekitar pukul 08.00 Wita. Warga melaporkan aktivitas mencurigakan dari sebuah truk tangki yang tengah menyalurkan BBM ke tangki pendam di area SPBU tersebut.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa empat orang saksi yang merupakan karyawan SPBU. Mereka adalah IWK (41) selaku operator, EAMK (37) selaku sopir truk tangki, KAR (23) yang bertindak sebagai kernet, dan PGA (37) sebagai pengawas SPBU.

“Penyelidikan ini kami lakukan setelah menerima informasi dari masyarakat. Kami temukan adanya pengisian ke dua tangki pendam yang berbeda – pertama ke tangki biru untuk Pertamax, lalu dilanjutkan ke tangki putih yang diperuntukkan bagi Pertalite,” ujar AKP Sukadi, Jumat (12/4/2025).

Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil keterangan ahli guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum terkait distribusi dan pengangkutan BBM bersubsidi. “Jika terbukti ada penyalahgunaan, kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menanggapi kasus tersebut, PT Pertamina Patra Niaga wilayah Jatimbalinus turut melakukan investigasi internal. Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengonfirmasi bahwa tim mereka telah meninjau rekaman CCTV di SPBU tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, pada 3 April 2025 pukul 06.50 Wita, ditemukan bahwa truk tangki yang membawa 16 kiloliter Pertalite melakukan pembongkaran tanpa pengawasan resmi dari pihak SPBU,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/4/2025).

Sebagai tindak lanjut, Pertamina menjatuhkan sanksi administratif terhadap SPBU 54.801.32 dengan menghentikan pasokan seluruh jenis BBM sejak 11 April hingga 10 Mei 2025.

Sementara itu, pihak kepolisian telah memasang garis polisi pada dispenser SPBU guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa di tempat lain. (Smty***)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar