Breaking News

Spesialis Jambret WNA Beraksi di 9 Lokasi, Dibekuk Satreskrim Polres Badung

Badung – baliberkabar.id | Aksi kriminal duo penjambret yang menyasar warga negara asing (WNA) akhirnya terhenti. Dua pelaku, INS alias Redot (26) dan PAW (22), warga Banjar Dinas Munti Agung, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, ditangkap tim Reserse Kriminal Polres Badung setelah mencatatkan rekam jejak kejahatan di sembilan titik berbeda.

Keduanya dibekuk pada Selasa (29/4/2025) pukul 15.00 WITA saat melintas di Jalan Teuku Umar Barat. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan seorang korban asal Turki, Elif Alara Saltik (32), yang kehilangan iPhone 15 Pro seharga Rp15 juta saat dibonceng suaminya di kawasan Seminyak.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menegaskan, kedua pelaku merupakan spesialis penjambretan terhadap WNA. "Modus mereka sangat terorganisir—memepet dari samping saat korban sedang dibonceng, lalu merampas ponsel secara paksa dan melarikan diri dengan kecepatan tinggi," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Badung.

Hasil interogasi membongkar fakta mencengangkan: INS dan PAW telah melancarkan aksi serupa di delapan lokasi lain, termasuk di Lampu Merah Kerobokan, Jalan Uma Alas, Jalan Raya Petitenget, dan Pantai Brawa. Target mereka jelas—barang elektronik mahal milik turis asing, khususnya ponsel keluaran terbaru seperti iPhone dan Samsung flagship.

Mirisnya, INS bukan pemain baru. Ia merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman 1 tahun 9 bulan pada 2019 untuk kasus yang sama.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Polres Badung tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, apalagi yang menyasar turis. Wilayah hukum kami harus aman bagi semua," tegas AKBP Arif Batubara. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar