Breaking News

Ketua BUMDes Teranggana Sari Terseret Kasus Korupsi, Uang Rakyat Ratusan Juta Diduga Raib

Badung - baliberkabar.id | Skandal korupsi kembali mencoreng wajah tata kelola desa. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung melalui Unit Tipikor secara resmi menetapkan IPGS (48), mantan Ketua BUMDes Teranggana Sari periode 2014–2019, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa senilai ratusan juta rupiah.

IPGS diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal dari APBDes Desa Sulangai yang dikucurkan bertahap sejak 2014 hingga 2019 dengan nilai total nyaris menyentuh Rp1,94 miliar. Ironisnya, dari audit Inspektorat Kabupaten Badung, ditemukan selisih kas mencolok sebesar Rp523.323.000 yang tak jelas ke mana larinya.

“Sebagian dana digunakan di luar prosedur, tanpa laporan pertanggungjawaban yang sah. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” tegas Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Jumat (9/5/2025) pagi.

Penyelidikan panjang menguak berbagai praktik curang yang dilakukan IPGS. Salah satunya: memberikan kredit tanpa jaminan kepada 24 nasabah—sebuah pelanggaran telanjang terhadap SOP BUMDes. Tak hanya itu, 7 kredit macet dibiarkan begitu saja tanpa upaya penagihan, dengan dalih tak masuk akal.

Parahnya lagi, Unit Pengelola Air Limbah (PAL) Sulangai yang seharusnya menjadi sumber pendapatan justru mencatat selisih sisa hasil usaha sebesar Rp11 juta tanpa bukti penggunaan dana.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan 14 kredit macet lainnya dengan nilai total Rp414.263.138, semuanya dikeluarkan tanpa prosedur dan jaminan. “Ini bukan hanya soal ketidaktahuan, tapi indikasi kuat kesengajaan merugikan keuangan desa,” tambah Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp523 juta dan 71 item barang bukti lain seperti dokumen, buku kas, warkah kredit, hingga AD/ART BUMDes. Sebanyak 23 saksi diperiksa, termasuk perangkat desa, pegawai BUMDes, hingga nasabah kredit, serta 2 ahli dari Inspektorat Badung.

IPGS dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Catatan redaksi: Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengelolaan dana desa di seluruh Bali. Uang rakyat bukan mainan pribadi. Proses hukum terhadap IPGS diharapkan jadi contoh bahwa pengkhianatan terhadap publik tak akan dibiarkan lolos begitu saja. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar