Breaking News

Presiden Prabowo Teken Perpres Perlindungan Jaksa, TNI-Polri Turut Terlibat Jamin Keamanan

Presiden Prabowo Subianto 

Jakarta — baliberkabar.id | Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa. Regulasi ini memperkuat komitmen negara dalam menjamin keselamatan aparat penegak hukum, khususnya jaksa, dari berbagai bentuk ancaman selama menjalankan tugas.

Perpres tersebut ditetapkan pada 21 Mei 2025 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di hari yang sama. Kehadirannya dinilai sebagai respons atas meningkatnya tekanan dan intimidasi terhadap jaksa yang menangani perkara strategis dan bernuansa tinggi.

Dalam Pasal 3 perpres ini dijelaskan, perlindungan dapat diberikan atas permintaan jaksa. Tak hanya menyasar individu jaksa, perlindungan juga meliputi keluarga inti dan pihak-pihak yang menjadi tanggungan mereka, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5.

Menariknya, Perpres 66/2025 memberi peran langsung kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pelaksanaan perlindungan. Polri memegang tanggung jawab utama, sementara TNI dapat dikerahkan sesuai ketentuan Pasal 8 dan 9 untuk mendukung pengamanan.

Kejaksaan Agung menyambut baik kebijakan ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyebut, kehadiran perpres ini menjadi bentuk nyata keberpihakan negara terhadap aparat penegak hukum.

"Kami mengapresiasi langkah Presiden Prabowo. Perlindungan ini akan membuat jaksa lebih tenang dan fokus dalam bekerja tanpa harus khawatir akan intimidasi atau tekanan dari pihak manapun," ujar juru bicara Kejagung dalam keterangan pers, Rabu (22/5/2025).

Pemerintah berharap, dengan adanya regulasi ini, kualitas penegakan hukum di Indonesia semakin meningkat — berjalan profesional, independen, dan terbebas dari intervensi pihak-pihak yang ingin menghambat proses keadilan. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar