Breaking News

Pembunuhan di Tojan Blahbatuh, Gianyar: JPU Tolak Pledoi, Polisi Jaga Ketat Sidang

Gianyar, Baliberkabar.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan di Banjar Tojan Tegal, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, yang terjadi pada 17 Januari 2025, kembali digelar di Pengadilan Negeri Gianyar, Jumat (12 September 2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan menolak nota pembelaan (pledoi) kuasa hukum para terdakwa dan tetap pada tuntutan sebelumnya.

Perkara ini tercatat dalam dua nomor kasus, yakni Nomor 87/Pid.B/2025/PN Gin dengan terdakwa I P.S. asal Desa Sibang Gede, Kabupaten Badung, serta Nomor 88/Pid.B/2025/PN Gin dengan terdakwa I K.I. alias Mang Indra dan M T.Y. alias Tole, keduanya warga Banjar Tojan Tegal, Desa Pering, Blahbatuh, Gianyar.
Ketiganya didakwa melakukan kekerasan yang menyebabkan seorang warga tewas dalam peristiwa yang menggemparkan masyarakat Gianyar awal tahun ini.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Candra mulai pukul 09.10 hingga 11.15 WITA, JPU Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, S.H. menegaskan penolakan atas pledoi kuasa hukum para terdakwa dan tetap berpegang pada tuntutan yang telah dibacakan pada 28 Agustus 2025.
Sidang dipimpin Hakim Ketua I Made Adi Candra Purnawan, S.H., didampingi panitera pengganti I Made Sumardika, S.H., M.H. dan I Gusti Ayu Raka Ekawati, S.E. Sekitar 30 anggota keluarga korban hadir menyaksikan jalannya persidangan dengan penuh perhatian.

Untuk menjaga kelancaran dan ketertiban jalannya sidang, Polres Gianyar menurunkan 54 personel gabungan, sesuai Surat Perintah Sprin/1698/IX/Pam.3.3./2025 tertanggal 11 September 2025. Pengamanan dipimpin langsung Kapolsek Gianyar KOMPOL I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., di bawah arahan Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H.

Kapolres Chandra menegaskan komitmen kepolisian untuk mengawal proses persidangan.

“Kami dari Polres Gianyar memastikan jalannya sidang berlangsung aman dan lancar. Kehadiran keluarga korban maupun masyarakat kami fasilitasi dengan pengamanan maksimal agar proses hukum berjalan adil. Kami juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum dan putusan pengadilan,” ujarnya.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 25 September 2025, dengan agenda pembacaan putusan.
Masyarakat Gianyar kini menantikan keputusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa yang diduga terlibat dalam pembunuhan di Tojan Blahbatuh tersebut. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar