Breaking News

Ironis! Buronan DPO Kejati Sulbar Ternyata Sudah Mendekam di Penjara untuk Kasus Lain

Hj. Andi Minrana, S.E., terpidana kasus pemalsuan surat yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, berhasil diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten, Selasa (9/6/2026). (Foto: Kejaksaan Agung RI)

JAKARTA, Baliberkabar.id – Upaya pelacakan buronan oleh Kejaksaan Republik Indonesia kembali membuahkan hasil. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Buronan tersebut diketahui bernama Hj. Andi Minrana, S.E., perempuan berusia 55 tahun asal Makassar, Sulawesi Selatan. Ia diamankan pada Selasa (9/6/2026) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang, Provinsi Banten.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim memastikan keberadaan terpidana yang selama ini masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 455/PID/2011/PT.SBY, Hj. Andi Minrana dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana umum berupa pemalsuan surat atau memberikan keterangan palsu. Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan.

Menariknya, saat keberadaannya terlacak oleh Tim SIRI, terpidana ternyata sedang menjalani pidana dalam perkara lain terkait pelanggaran perlindungan konsumen di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.

Keberhasilan pengamanan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan eksekusi terhadap para terpidana yang masih berstatus buronan dan belum menjalani putusan pengadilan.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menegaskan bahwa institusinya terus melakukan pemantauan terhadap para buronan yang masih berkeliaran.

"Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," ujar Mochamad Jeffry dalam keterangan resminya, Selasa (9/6/2026).

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung mengingatkan seluruh buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegasnya.

Keberhasilan penangkapan tersebut menambah daftar buronan yang berhasil diamankan Tim SIRI Kejaksaan Agung dalam rangka mendukung penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (DW)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar