Foto: Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Penyerahan LHP tersebut menandai kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Kejaksaan RI untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut.
JAKARTA, Bali Berkabar – Sepuluh tahun berturut-turut mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ternyata tidak membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin ingin jajaran Kejaksaan Republik Indonesia berpuas diri.
Justru sebaliknya. Di tengah capaian tersebut, Burhanuddin mengingatkan seluruh insan Adhyaksa agar tidak jemawa dan menjadikan WTP sebagai alasan untuk berhenti melakukan pembenahan.
Hal itu disampaikan saat BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Predikat WTP tersebut menjadi capaian Kejaksaan RI selama sepuluh tahun berturut-turut. Tak hanya itu, tingkat tindaklanjut rekomendasi BPK oleh Kejaksaan RI juga mencapai 94,8 persen, jauh melampaui rata-rata standar nasional sebesar 75 persen.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana menyebut capaian tersebut sebagai salah satu yang tertinggi di Indonesia.
“Capaian tersebut merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia,” ungkap Nyoman Adhi.
Namun, bagi Jaksa Agung, angka tersebut bukan alasan untuk berhenti berbenah. Ia mengapresiasi kerja BPK RI yang telah melakukan pemeriksaan selama 95 hari, sekaligus meminta seluruh jajaran Kejaksaan tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Pencapaian ini merupakan bukti nyata dari konsistensi, kerja keras, dan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan dalam menjaga setiap rupiah uang negara tetap terjaga dari kebocoran anggaran,” ujar Burhanuddin.
Tetapi pernyataan paling tegas justru datang ketika Burhanuddin mengingatkan jajarannya agar tidak terjebak pada kebanggaan atas predikat WTP.
“Opini WTP bukanlah tujuan akhir dari sebuah pengabdian. WTP adalah standar minimal yang memang sudah sepatutnya wajib dipenuhi oleh sebuah lembaga penegak hukum,” tegasnya.
Menurut Burhanuddin, keberhasilan mempertahankan WTP selama satu dekade justru membawa tanggung jawab yang lebih berat. Karena itu, setiap catatan maupun temuan BPK harus segera ditindaklanjuti dan dijadikan bahan evaluasi.
Enam langkah kemudian ditekankan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI, mulai dari penguatan sistem pengendalian intern dan manajemen risiko, peningkatan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), hingga penguatan tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kejaksaan juga diminta mempercepat penyelesaian piutang dan mengoptimalkan aset rampasan, memperkuat peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), serta mengoptimalkan digitalisasi dan integrasi data perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, BMN, PNBP dan pengawasan.
Burhanuddin kembali menegaskan bahwa WTP tidak boleh hanya dikejar ketika pemeriksaan BPK berlangsung. Predikat tersebut harus tercermin dalam budaya kerja sehari-hari.
“Predikat opini WTP bukan sekadar target yang dicapai ketika BPK datang melakukan pemeriksaan, melainkan harus dipertahankan melalui budaya tertib administrasi dan kepatuhan hukum dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari,” tegasnya.
Penyerahan LHP tersebut turut dihadiri Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset serta jajaran Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.
Capaian WTP selama satu dekade dan tindaklanjut rekomendasi BPK sebesar 94,8 persen menjadi catatan positif bagi Kejaksaan RI. Namun, pesan Jaksa Agung cukup jelas: prestasi tersebut bukan garis akhir, melainkan standar yang harus terus dijaga dan ditingkatkan. (Dwi Wahyudi)
Editor: Gede Sumertayasa, S.H.


Social Header