Breaking News

Aktivis Blambangan Siap Bergerak ke Jakarta, Persoalkan Dugaan Penelapan Dana Sesari Pura Melanting dan SP3 Polres Buleleng

Foto: M. Yunus, Aktivis dari Blambangan, Jawa Timur.

Blambangan, Bali Berkabar — Polemik terkait pengelolaan dana sesari di Pura Melanting, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, kembali bergulir. Artis M. Yunus, warga Belambangan, Banyuwangi, menyatakan siap mendampingi pihak yang sebelumnya mempersoalkan dan melaporkan perkara tersebut untuk membawa persoalan ke tingkat pusat.

Pernyataan itu disampaikan M. Yunus pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 11.30 WITA. Sikap tersebut disampaikan sebagai respons atas penjelasan pihak Pura Melanting sebelumnya mengenai tata kelola pura, awig-awig, serta mekanisme pengelolaan dan penggunaan dana sesari.

Menurut Yunus, awig-awig harus menjadi pedoman bersama dalam kehidupan adat dan keagamaan. Karena itu, menurutnya, aturan tersebut perlu dilihat secara utuh, termasuk bagaimana ketentuan mengenai dana sesari dibuat, diberlakukan, dan dipertanggungjawabkan.

Ia menilai persoalan sesari bukan hanya menyangkut jumlah uang, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan umat yang memberikan sesari untuk kepentingan pura.

“ Saya akan berangkat bersama Ibu Komang dan teman-teman yang mendukung untuk menyampaikan persoalan ini ke Jakarta,” ujar Yunus.

Yunus menyebut rencana tersebut antara lain menyampaikan persoalan kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) tingkat pusat. Ia juga menyatakan akan membawa persoalan mengenai penghentian penanganan perkara ke institusi kepolisian di tingkat pusat apabila terdapat dasar dan bukti yang dapat disampaikan.

Selain itu, Yunus mengatakan akan meminta agar dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana sesari diperiksa secara transparan oleh pihak yang berwenang.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan pandangan mengenai tata kelola dana sesari serta aturan yang digunakan oleh pihak pengempon Pura Melanting.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polemik pengelolaan dana sesari Pura Melanting sebelumnya telah mendapat tanggapan dari pihak pura. Dalam pemberitaan Bali Berkabar berjudul “Polemik Dana Sesari Pura Melanting, Ini Tanggapan Pemucuk dan Koordinator”, Pemucuk Pemangku Pura Melanting, Ida Mangku Kade Temaja, bersama Koordinator Pura Melanting, Gede Riasa, memberikan penjelasan di hadapan sejumlah perwakilan pemangku dan pengayah Pura Melanting.

Saat itu, pihak pura menjelaskan mengenai tatanan kepengurusan, keberadaan awig-awig sebagai pedoman, serta mekanisme pengelolaan dan pembagian dana sesari di lingkungan Pura Melanting.

Keterangan tersebut disampaikan sebagai respons atas persoalan yang sebelumnya mencuat setelah Jero Komang Latri mempersoalkan dan melaporkan pengelolaan dana sesari. Perkembangan perkara itu kemudian mendapat perhatian M. Yunus yang menyatakan memberikan pendampingan kepada pihak pelapor.

Dengan munculnya pernyataan terbaru M. Yunus, persoalan tersebut kini berpotensi kembali bergulir ke tingkat yang lebih tinggi.

Yunus menegaskan langkah tersebut ditempuh untuk meminta kejelasan dan transparansi serta memastikan persoalan yang dipersoalkan dapat diperiksa berdasarkan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Bali Berkabar mencatat, berbagai dugaan mengenai penyalahgunaan atau penyimpangan dana sesari yang disampaikan pihak yang mempersoalkan perkara tersebut masih merupakan dugaan dan pernyataan dari pihak terkait. Hal tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan lembaga berwenang atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, pihak Pura Melanting sebelumnya telah memberikan klarifikasi mengenai tata kelola pura, awig-awig, serta mekanisme pengelolaan sesari.

Perkembangan selanjutnya akan menjadi bagian yang perlu terus dikawal secara berimbang, termasuk apabila terdapat keterangan baru dari pihak Pura Melanting, pelapor, aparat penegak hukum, maupun lembaga terkait. (Smty)

Penulis: Gede Sumertayasa, S.H
© Copyright 2022 - Bali Berkabar