Foto: Dua tersangka perkara tindak pidana narkotika, DKYH dan PYK saat diserahkan bersama barang bukti oleh Penyidik Polres Buleleng kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng dalam proses Tahap II, Kamis (3/9/2026).
Penyerahan Tahap II pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DKYH sekitar pukul 10.45 WITA di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng. Tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Putu Astawa, S.H.
Selanjutnya, sekitar pukul 12.30 WITA, Kejari Buleleng kembali menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika dengan inisial PYK. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Penyidik Polres Buleleng kepada JPU Chandra Andhika Nugraha, S.H.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Dewa Baskara Haryasa, S.H., membenarkan pelaksanaan Tahap II terhadap kedua perkara tersebut.
“Pada hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II terhadap dua perkara tindak pidana narkotika dari Penyidik Polres Buleleng kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dewa Baskara Haryasa.
Menurutnya, pelaksanaan Tahap II terhadap kedua tersangka berjalan dengan lancar dan kondusif. Setelah proses administrasi dan penelitian berkas dinyatakan lengkap untuk kepentingan penuntutan, perkara selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum acara pidana.
“Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk selanjutnya diperiksa dan disidangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, penanganan kedua perkara kini beralih pada tahapan penuntutan. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya perbuatan yang didakwakan terhadap para tersangka nantinya menjadi kewenangan majelis hakim dalam proses persidangan.
Kejaksaan Negeri Buleleng memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Smty)
Penulis: Gede Sumertayasa, S.H.


Social Header