Breaking News

Haram ! Gunakan Hukum Pidana Dalam Mengadili Perkara Narkotika

Oleh:Anang Iskandar/Pakar Hukum Narkotika
JAKARTA, Baliberkabar.id -
Hakim " haram " gunakan UU pidana dalam mengadili perkara narkotika, mengesampingkan UU no 35/2009 tentang narkotika dan sumber hukumnya, kemudian " menghalalkan " penggunaan sanksi UU pidana berdasarkan KUHP mengesampingkan hukuman alternatif bagi pelaku kejahatn narkotika Hal itu diungkap secara Tertulis oleh Komjen Pol (Pur) Dr.Anang Iskandar,D.I.K.,SH.,MH Kamis (10/9/2026).

UU narkotika adalah UU administrasi kesehatan yang mengatur ketersediaan narkotika sebagai obat, yang tujuannya mencegah, melindungi dan menyelamatkan penyalah guna, memberantas peredaran gelap narkotika dan menjamin penyalah guna dan pecandu mendapatkan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial. 

UU narkotika merupakan irisan UU administrasi kesehatan dan UU pidana, dimana unsur pelanggaran nya adalah kepemilikan narkotika dan tujuan kepemilikan narkotikanya. Model penegakan hukumnya: terhadap penyalahgunaan narkotika menggunakan pendekatan keadilan rehabilitatif, sedangkan terhadap peredaran gelap narkotika menggunakan pendekatan keadilan substantif dengan sanksi pengekangan kebebasan dan perampasan aset hasil kejahatan dengan pembuktian terbalik dipengadilan 

Secara universal terhadap penyalah guna narkotika dengan predikat sebagai korban penyalahgunaan maupun sebagai pecandu, diberikan sanksi alternatif berupa rehabilitasi dan terhadap pengedar gelap narkotika sanksi alternatifnya berupa pengekangan kebebasan atau hukuman badan atau penjara dan perampasan aset hasil kejahatan dengan pembuktian terbalik di pengadilan serta pemutusan jaringan bisnis narkotikanya 

Penggunaan UU pidana dalam pemberantasan kejahatan penyalahgunaan dan kejahatan peredaran gelap narkotika justru bertentangan dengan cita cita dan tujuan dibuatnya UU narkotika di Inonesia, berdampak buruk bagi bangsa dan negara, mengakibatkan over kapasitas lapas, penyalah guna narkotika yang relapse (kambuh) distigma sebagai residivis , dan orientasi penegak hukum menjadi tidak balance, lebih fokus memberantas penyalahgunaan ketimbang memberantas peredaran gelap narkotika serta menyebabkan pedagang gelap narkotika yang nota bene pelanggar hukum administrasi dihukum mati 

Faktanya: penyalah guna dalam proses penegakan hukum dijatuhi hukuman pidana (penjara dan denda), pengedar dipidana (pidana mati) . Nah lho, tidak nyambungkan ! Antara dejure dan defaktonya(DW)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar