SP2HP Polres Nias Ungkap Temuan Sperma dan DNA Campuran di Pakaian Korban Agnis Jance Zebua. Delapan Sampel DNA Dinyatakan Tak Identik, Keluarga Pertanyakan Informasi Awal yang Sempat Menjanjikan Titik Terang
JAKARTA, Baliberkabar.id -
Teka-teki kematian Agnis Jance Zebua, gadis di Dusun IV Hilinaa, Alasa Talumuzoi, Nias Utara, memasuki babak baru yang janggal. Setelah empat bulan penyidikan dengan 70 saksi diperiksa, Laboratorium Forensik justru menemukan jejak biologis yang selama ini dicari: cairan sperma di celana dalam korban.
Temuan itu tertuang resmi dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Nias Nomor B/847/IX/2026 tertanggal 15 September 2026. Di poin 3 huruf d dan e, penyidik menulis lugas: ditemukan cairan semen pada barang bukti VI, 1 helai celana dalam berwarna krem milik korban, dengan hasil analisis DNA campuran dari individu berjenis kelamin laki-laki.
Kasus ini sendiri dilaporkan sejak 15 Mei 2026, terjadi di aliran sungai kebun milik Ama Tara Zebua. Laporan Polisi LP/A/1//2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK ALASA/POLRES NIAS atas nama pelapor Aipda Neliyus Telaumbanua menjerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP baru tentang menghilangkan nyawa orang lain.
Namun temuan yang seharusnya menjadi kunci justru melahirkan tanda tanya baru.
Delapan Tak Identik, Dua Menggantung
Dalam SP2HP yang sama, Polres Nias menyebut dari puluhan sampel biologis yang diambil, baru 8 sampel yang hasilnya keluar dan dinyatakan belum identik dengan DNA sperma tersebut. Sementara dua sampel lain atas nama Anugerah Pratama Putra Lahagu alias Putra dan Hardi Sukarjo Tarigan, masih menunggu hasil dari Bidlabfor Polda Sumut.
Padahal, berdasarkan data yang dihimpun kuasa hukum keluarga korban, Ratakan Law & Firm, pengambilan sampel buccal swab, darah, dan kuku dilakukan terhadap puluhan orang yang dikelompokkan dalam lima klaster: 15 tetangga rumah korban, guru dan kakak kelas, pacar dan mantan pacar, kepala desa beserta keluarganya, serta warga penemu korban.
Di mana hasil puluhan sampel lainnya?
Informasi Awal Vs Hasil Akhir: Keluarga Kecewa
Kejanggalan lain muncul dari keluarga. Sebelum SP2HP dan hasil Labfor resmi diterima, keluarga sempat memperoleh informasi bahwa DNA yang ditemukan di pakaian dalam almarhumah diduga memiliki keterkaitan dengan salah satu saksi yang telah diperiksa. Informasi itu sempat memberi harapan besar bahwa kasus akan segera terungkap.
Harapan itu runtuh setelah hasil resmi menyatakan tidak identik.
"Hasil tersebut tentu menjadi sesuatu yang sangat berat dan mengecewakan bagi keluarga almarhumah, terlebih karena sebelumnya sempat muncul informasi yang memberikan harapan bahwa pemeriksaan DNA dapat membantu mengungkap perkara ini," demikian pernyataan keluarga yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.
Yang menjadi pertanyaan keluarga kini adalah adanya perbedaan antara informasi awal dengan hasil akhir pemeriksaan Laboratorium Forensik.
Catatan Digital Forensik yang Nihil
SP2HP juga mengungkap sisi lain yang buntu. Upaya digital forensik terhadap empat unit telepon genggam gagal total. Oppo A54 hitam tidak bisa diakuisisi karena developer mode tidak terbuka, Vivo Y30 dan Samsung Galaxy A21s biru dongker data WhatsApp-nya hilang dan tak bisa dipulihkan, serta Oppo A31 hitam terkendala kredensial Facebook. Bahkan memory card CCTV dan dua perangkat CCTV tidak ditemukan file video.
Satu-satunya yang berhasil hanya temuan biologis itu.
*Desakan Transparansi*
Ratakan Law & Firm menegaskan mereka menghormati hasil Labfor, namun meminta penjelasan ilmiah yang transparan.
"Kami tidak menuduh. Kami hanya minta penjelasan: mengapa bisa berbeda antara informasi awal dengan hasil akhir? Metode apa yang dipakai? Apakah DNA campuran itu sudah dipecah menjadi DNA tunggal? Kami minta Polres Nias tidak berhenti di 8 sampel tidak identik," ujar perwakilan Ratakan Law & Firm.
Mereka juga mendesak Polres Nias membuka semua hasil Labfor secara menyeluruh, melakukan gelar perkara khusus, dan meminta atensi Kapolda Sumut, Irwasda Polda Sumut, serta Kompolnas.
Hingga berita ini diturunkan, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Nias Ipda Kasieli Telaumbanua, S.H., selaku narahubung penyidikan, belum memberikan keterangan tambahan. SP2HP tersebut ditandatangani Kasat Reskrim AKP Soni Z., S.H.
Keadilan untuk Agnis Jance Zebua kini bergantung pada satu helai celana dalam krem dan DNA campuran laki-laki di dalamnya.(DW)


Social Header