Breaking News

Jelang Putusan Sela MK 28 September, Ferdinand Hutahaean Ajak Publik Kawal Gugatan Denny Indrayana

JAKARTA - Baliberkabar.id -
Wacana demokrasi dan moral hukum kembali mengemuka jelang agenda Mahkamah Konstitusi pada 28 September 2026.

Politikus Ferdinand Hutahaean melalui pernyataan tertulisnya menyerukan dukungan publik terhadap proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Pernyataan tersebut menekankan pentingnya putusan sela yang akan diambil para hakim.

"DEMOKRASI KEPENTINGAN RAKYAT DEMI MORAL HUKUM DAN MORAL DEMOKRASI KITA DUKUNG DAN DOAKAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI PADA TANGGAL 28 SEPT 2026 MEMUTUSKAN DALAM PUTUSAN SELA MENERIMA PERMOHONAN DENNY INDRAYANA DKK DAN MELANJUTKAN PEMERIKSAAN PERKARA KE TAHAP PEMBUKTIAN," tulis Ferdinand Hutahaean.

Pernyataan itu merujuk pada permohonan yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan kawan-kawan di Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut saat ini menunggu putusan sela, yakni putusan awal MK untuk menentukan apakah perkara layak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Ferdinand menilai, putusan sela pada 28 September akan menjadi penentu arah moral demokrasi. Menurut dia, dengan menerima permohonan dan melanjutkannya ke pembuktian, MK menunjukkan keberpihakan pada kepentingan rakyat dan supremasi hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan jadwal resmi sidang putusan sela tersebut. Publik diminta untuk tetap mengawal proses secara konstitusional dan tidak melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap independensi hakim.

Konteks: Putusan sela adalah mekanisme di MK untuk menyaring permohonan. Jika diterima, maka perkara akan masuk ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi, ahli, dan alat bukti. Jika ditolak, maka perkara gugur.(DW)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar