CIBINONG, Bali Berkabar — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dinonaktifkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama empat pejabat struktural lainnya menyusul temuan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong, Jawa Barat.
Penonaktifan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan internal terhadap sejumlah temuan yang muncul dalam sidak Ombudsman, termasuk fasilitas di kawasan yang disebut sebagai rumah dinas jabatan serta dugaan adanya pungutan terhadap warga binaan.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, terdapat lima pejabat yang untuk sementara dinonaktifkan karena diduga memiliki tanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman.
“Pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (26/9/2026).
Kelima pejabat tersebut yakni Kalapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Kepala Urusan Umum ikut dinonaktifkan karena memiliki tugas yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara dan sejumlah fasilitas di lingkungan lapas.
Menurut Rudi, penonaktifan dilakukan sembari pemeriksaan internal berlangsung. Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk mengetahui bagaimana kondisi yang ditemukan Ombudsman dapat terjadi serta siapa yang bertanggung jawab terhadap keberadaan maupun perpindahan sejumlah fasilitas.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menyoroti sejumlah fasilitas yang berada di kawasan belakang lapas.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan tim menemukan beberapa orang di lokasi tersebut. Salah seorang disebut mengaku sebagai warga binaan, sementara orang lain memilih masuk ke kamar ketika hendak diwawancarai.
“Kami menemukan ada beberapa orang, satu orang mengakui warga binaan. Kemudian, saat kami masuk ke rumah ketiga, ada satu orang yang langsung masuk ke dalam kamar seperti menolak kami wawancarai,” ujar Syafrida dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2026).
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin juga menyoroti keberadaan sejumlah kendaraan mewah di kawasan tersebut.
“Dalam kluster itu juga ada mobil-mobil mewah, Toyota Alphard, Fortuner, dan banyak yang lain. Yang menurut kami, kalau untuk narapidana biasa rasanya tidak mungkin,” kata Fikri.
Selain kendaraan, Ombudsman menyoroti sejumlah fasilitas seperti ruang tamu, kamar, dapur, televisi, kulkas serta perlengkapan rumah tangga lainnya.
Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai peruntukan bangunan dan siapa yang menggunakan fasilitas tersebut.
Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat sebelumnya memberikan penjelasan bahwa lokasi yang diperiksa Ombudsman bukan merupakan blok hunian warga binaan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menyebut kawasan tersebut merupakan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang di dalamnya terdapat sejumlah rumah dinas jabatan.
“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan,” kata Yudi, Kamis (24/9/2026).
Namun, berbagai temuan Ombudsman tetap menjadi objek pendalaman oleh Kemenimipas.
Pemeriksaan juga mencakup dugaan pungutan terhadap warga binaan yang disebut mencapai Rp150 ribu per pekan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto kemudian melakukan inspeksi langsung ke Lapas Cibinong setelah temuan Ombudsman menjadi perhatian publik.
Agus datang bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi.
Dalam pemeriksaan tersebut, rombongan mendatangi kawasan yang sebelumnya menjadi lokasi sidak Ombudsman.
Aris sempat menanyakan kepada Kalapas Cibinong mengenai salah satu bangunan.
“Ini rumah siapa ini?” tanya Aris.
“Rumah Kalapas,” jawab Wisnu.
Dalam pemeriksaan tersebut juga disebut terdapat delapan unit rumah yang dilengkapi sejumlah perabotan seperti sofa, meja, televisi, dispenser dan fasilitas lainnya.
Kondisi tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan internal Kemenimipas untuk memastikan peruntukan dan pengelolaan fasilitas di kawasan tersebut.
Rudi mengatakan tim pemeriksa tidak hanya memeriksa kondisi rumah dinas, tetapi juga mendatangi sejumlah lokasi lain di lingkungan Lapas Cibinong.
Pemeriksaan dilakukan di kawasan rumah dinas, tempat pembuangan sampah, SAE, guest house hingga blok hunian warga binaan.
Tim juga menelusuri sejumlah barang yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi Ombudsman tetapi tidak ditemukan ketika pemeriksaan dilakukan Kemenimipas.
“Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu,” ujar Rudi.
Selain pemeriksaan fisik, tim Kemenimipas telah meminta keterangan dari 52 warga binaan. Sekitar 50 pegawai juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi serta pemanfaatan fasilitas yang menjadi sorotan.
Rudi menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kode etik, kode perilaku dan disiplin aparatur sipil negara.
Salah satu aturan yang menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pemeriksaan terus berkembang. Kalau bisa lebih cepat juga lebih baik. Yang penting lebih lengkap dan lebih menyeluruh,” pungkas Rudi.
Sementara itu, Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lilik Adi Gunawan sebelumnya menyoroti penolakan terhadap sidak Ombudsman dan mempertanyakan tata kelola di Lapas Cibinong.
Namun, setelah Kemenimipas mengambil langkah penonaktifan terhadap lima pejabat dan melakukan pemeriksaan menyeluruh, substansi persoalan kini berada dalam proses pemeriksaan internal pemerintah.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta bentuk tindak lanjut terhadap para pejabat yang dinonaktifkan. (Redaksi)
Sumber: FPII
Editor: Gede Sumertayasa, S.H.


Social Header