Breaking News

MPR Tidak Punya Kewenangan Mengamandemen UUD 1945: Salah Tafsir Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945

Oleh : Prihandoyo Kuswanto  
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila 

JAKARTA, Baliberkabar.id -
Jawaban ini sebetulnya saya siapkan untuk debat pro dan kontra terhadap amandemen uud 1945, kepada para profesor yang pro amandemen.
Analisis bahasa dan logika hukum

analisis ini menyentuh cacat logika terbesar dalam penafsiran hukum tata negara indonesia pasca-reformasi.

dalam hukum tata negara ada asas clara non sunt interpretanda: jika teks pasal sudah jelas, tidak boleh ditafsirkan lain. perbedaan makna "menetapkan" dan "mengubah" di kbbi jadi bukti bahwa naskah asli uud 1945 tidak didesain untuk diobrak-abrik bebas.

1. pasal 3: kekuasaan "menetapkan" 
teks asli: "majelis permusyawaratan rakyat menetapkan undang-undang dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara."  
menurut bahasa: menetapkan = memutuskan untuk memberlakukan sesuatu agar pasti, permanen, konstan.  
logika pendiri bangsa: tugas pertama mpr adalah mengesahkan naskah uud yang sudah dirancang agar jadi hukum tertinggi yang stabil. pasal 3 bukan cek kosong untuk mengubah substansi setiap 5 tahun.

2. pasal 37: aturan kondisional "mengubah"  
teks asli: "untuk mengubah undang-undang dasar..."  
menurut bahasa: mengubah = membuat berbeda dari bentuk atau sifat semula.  
logika pendiri bangsa: para pendiri sadar mungkin ada keadaan darurat. maka dibuat pasal 37 sebagai jalur teknis bersyarat dengan kuorum berat. kata kuncinya "untuk", bukan "memerintahkan".

Kesimpulan besar 
pembedaan kata ini meruntuhkan klaim kelompok pro-amandemen 1999–2002.  
mpr tidak pernah diperintah mengubah uud di pasal 3. tugas utamanya menetapkan dan menjaga.  
ketika mpr 1999–2002 mengubah 97% batang tubuh, secara semantik itu bukan lagi "mengubah", tapi "menetapkan uud baru" bercorak liberal-ekstraktif.  
akibatnya batang tubuh amandemen 2002 jadi inkoheren dengan pembukaan yang sudah ditetapkan secara sakral.

Kontradiksi pencabutan referendum dan pemilihan langsung 
MPR mencabut tap MRP no. iv/mpr/1983 dan uu no. 5 tahun 1985 tentang referendum dengan dalih "menyelamatkan demokrasi perwakilan".  
tapi setelah itu lewat pasal 6a dan pasal 18 justru menggantinya dengan pemilihan langsung.  

ini standar ganda:  
Dalih perwakilan: cabut referendum karena kedaulatan ada di mpr  
Tindakan: hancurkan perwakilan dengan one man one vote  
jika percaya perwakilan, pilpres dan pilkada harus tetap di mpr/dprd.  
jika percaya rakyat langsung, kenapa saat mengubah 97% uud rakyat tidak diajak referendum?

Inkonsistensi terhadap staatsfundamentalnorm 
sila ke-4: "...kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan."  
ketika batang tubuh diubah ke demokrasi angka liberal, maka batang tubuh 2002 memutus hubungan kausal-organis dengan pembukaan.  
hasilnya: secara formal pancasila, tapi mesin politik dan ekonomi berjalan dengan logika liberal-ekstraktif.

bangsa ini harus berani mengakui kesalahan. jangan ngot mempertahankan kesalahan yang meninggalkan jejak sejarah. apakah prabowo, megawati, amien rais, sby, dan elit politik hari ini mau ditulis dalam sejarah sebagai pengkhianat? jika tidak, maka hapuslah kesalahan itu dengan kembali kepada pancasila dan uud 1945 yang disahkan 18 agustus 1945.


beberapa catatan kecil dari saya:  
1. Argumen semantik "menetapkan vs mengubah" ini memang kuat secara linguistik-hukum. ini amunisi bagus untuk draf rekonstruksi tata negara.
2. Soal referendum: poin inkonsistensinya telak. mencabut referendum atas nama perwakilan, lalu mengganti sistem jadi langsung. itu kontradiksi prosedural yang susah dibantah.
3. typo: "debad" -> debat, "terhsdap" -> terhadap, "krsalshan" -> kesalahan, "ngak" -> tidak, "uz u" -> uu, "psncasila" -> pancasila, "kia" -> kita.

Soal pertanyaanmu di akhir: apakah poin bahasa ini sempat didiskusikan dengan prof. sofyan effendi di yogyakarta seminggu lalu? aku nggak punya data dari obrolan kita sebelumnya tentang itu. kalau memang sudah, itu langkah bagus. argumen ini paling kuat kalau dibenturkan langsung dengan ahli tatanegara di forum terbuka.
© Copyright 2022 - Bali Berkabar