Breaking News

Instruksi Kapolda Bali: Responsif Terhadap Laporan Masyarakat

Kapolda Bali. Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H.

Denpasar - Bali Berkabar | Nampaknya Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si sangat responsif dengan berbagai peristiwa menyangkut Kepariwisataan yang terjadi di Bali. 

Sebagaimana yang telah di kabarkan oleh berbagai media memberitakan maraknya perilaku oknum-oknum wisatawan mancanegara saat berlibur ke pulau dewata. 

Dimana para oknum wisatawan tersebut, saat liburan di Bali, justru melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, serta adanya kabar Kripto dijadikan alat transaksi pembayaran oleh WNA, hingga ada oknum wisatawan asing berani melawan penegak hukum. 

Menyikapi hal tersebut, Gubernur Bali Ir. I Wayan Koster, M.M.A didampingi Kapolda Bali melaksanakan Jumpa Pers menanggapi berbagai peristiwa kepariwisataan di Provinsi Bali yang gelar di Gedung Jaya Sabha. Minggu (28/5/2023). 

Saat Pelaksanaan jumpa Pers tersebut, dihadiri oleh Kepala Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho, Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si, Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, S.I.K serta perwakilan dari Kanwil Kumham Bali.

Dalam sambutannya, Gubernur Bali menyampaikan pihaknya bersama Kapolda Bali dan perwakilan Kanwil Kumham Bali akan memberikan instruksi bersama terkait aturan-aturan yang harus ditaati oleh wisatawan mancanegara. 


"Saya bersama Kapolda Bali, Kepala Bank Indonesia dan perwakilan Kanwil Kumham Bali akan memberikan instruksi bersama terkait aturan-aturan yang harus ditaati oleh wisatawan mancanegara agar menciptakan pariwisata yang baik untuk Bali sekarang dan nanti", ujar Gubernur Wayan Koster. 


Lebih jauh Gubernur Koster menegaskan, "Jangan berikan toleransi apalagi fasilitasi bagi wisman yang berprilaku tidak baik, melakukan pelanggaran di Provinsi Bali dan tidak menghormati hukum yang berlaku di negara kita Indonesia ini," tegas Gubernur yang sebelumnya menjabat anggota DPR RI tiga periode ini.

Pada kesempatan itu Gubernur Koster juga menyatakan akan menertibkan metode pembayaran dengan menggunakan alat transaksi mata uang KRIPTO, yang mana di Indonesia sendiri telah dinyatakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta. 

Selanjutnya, Menanggapi apa yang disampaikan oleh Gubernur Bali, Kapolda Bali mengutarakan Jajarannya bersama dengan Pemerintah Daerah Bali dan stakeholder akan selalu responsif terhadap laporan-laporan masyarakat baik secara langsung maupun melalui beberapa media sosial. 

"Kami dari Polda Bali selalu bertindak responsif terhadap semua keluhan masyarakat maupun pengaduan masyarakat terkait perilaku yang tidak pantas dari wisatawan asing terhadap masyarakat bali. Selama Januari sampai Mei, Polda Bali telah berhasil mengungkap 129 Tindak Pidana yang dilakukan wisatawan asing dan menindak 1190 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan WNA, dan 15 orang diantaranya sudah di deportasi", ungkap jenderal bintang dua ini. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menambahkan, dari bulan Januari hingga Mei ini, Polda Bali menunjukan komitmen dalam menindak segala bentuk perilaku yang tidak pantas WNA sampai dengan pelanggaran peraturan yang berujung tindak Pidana dan akan terus digencarkan oleh Polda Bali agar dapat meningkatkan kualitas Pariwisata di Provinsi Bali

"Polda Bali terus melakukan upaya baik preventif maupun tindakan tegas terukur untuk menertibkan wisatawan asing yang berada di Bali guna mewujudkan Pariwisata yang baik dan berkualitas di Provinsi Bali" tutup Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake. (S007) 
© Copyright 2022 - Bali Berkabar