Breaking News

KPID Bali Sambangi PJ Gubernur Laporkan Kinerja

Denpasar - baliberkabar.id | Sesuai UU 32/2002 tentang Penyiaran Pasal 53 (ayat 2), KPI Daerah dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

Berdasarkan hal tersebut, selaku ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, Agus Astapa bertandang ke kantor Gubernur Bali dan langsung menemui Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Bapak Sang Made Mahendra Jaya. Kamis, (1/2/2024).

Dalam pertemuain itu, Agus Astapa menyampaikan berbagai kegiatan selama 2 tahun ini, mulai dari penyuksesan program TV Digital, monev ke Lembaga Penyiaran (LP) hingga pengawasan penyiaran, pemberitaan dan iklan kampanye Pemilu 2024. 

Dalam kesempatan sosialisasi, KPID Bali bersama LP TV dan radio di Bali, intens pula mensosialisasikan program dan kebijakan Pemerintah Propinsi Bali.

PJ. Gubernur Bali menyatakan terimakasih atas sinergitas selama ini, dan berharap terus terjalin guna bersama menciptakan Bali yang aman dan kondusif terutama menuju Pemilu 2024.

"Hal ini tak lepas pula dari peran Lembaga Penyiaran di Bali," sanjung PJ Gubernur..

Dalam pertemuan tersebut, nampak hadir Kadis Kominfo Bali Gede Pramana dan Asisten 1 Sekda Bali I Dewa Gede Mahendra. (Red/Tim)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar