Breaking News

Polsek Banjar Bersama Perbekel Desa Banyuseri Lakukan Mediasi Untuk Selesaikan Permasalahan Antar Warga

Buleleng - baliberkabar. Id | Bhabinkamtibmas Desa Banyuseri Polsek Banjar Aiptu Nyoman Surata bersama Perbekel Desa Banyuseri Nyoman Witada  dan Klian Dusun Taman Sari Putu Arsana melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan kesalahpahaman (mis komunikasi) antara warga berinisial Kadek S alias Dodok, warga Dusun Taman Sari Desa Banyuseri dengan Ketut T, warga Desa Banyuseri yang berdomisili di Denpasar, Senin (01/04/2024).

Mediasi berlangsung di kantor Desa Banyuseri dan dihadiri oleh kedua belah pihak bersama para saksi.

Bhabinkamtibmas Desa Banyuseri Aiptu Nyoman Surata mengungkapkan bahwa permasalahan yang terjadi  diantara kedua warga di Desa binaannya tersebut berawal dari pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2024 lalu, Ketut T melaporkan Kadek S kepada Perbekel telah mencuri buah Ceroring (duku) dan meminta Perbekel memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi dan saat itu juga ditindaklanjuti oleh Perbekel Banyuseri.


"Pihak penuduh awalnya mendapat informasi dari adiknya bahwa buah duku di kebunnya telah di curi orang  dan menyebutkan nama tertuduh sebagai pelaku hingga melaporkan hal tersebut kepada bapak Perbekel," ungkapnya.

lebih lanjut Bhabinkamtibmas menjelaskan setelah dipanggil oleh Perbekel untuk klarifikasi, Kadek S alias Dodok selaku pihak tertuduh menyangkal tuduhan tersebut dan menyampaikan bahwa dirinya hanya sebagai buruh Petik buah duku dikebun milik  Komang A yang juga sebagai saksi dan tuduhan tersebut membuatnya merasa keberatan dan merasa nama baiknya dicemarkan hingga yang bersangkutan balik melaporkan penuduh kepada Perbekel atas pencemaran nama baik.

"Pihak penuduh sebelumnya sudah sempat meminta maaf kepada pihak tertuduh, namun pihak tertuduh belum menerima dan melapor balik atas pencemaran nama baik, hingga kita lakukan mediasi," jelasnya. 

Setelah dimediasi Ketut T selaku pihak penuduh kembali meminta maaf kepada Kadek S selaku tertuduh  dan dan berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta bersedia merehab nama baik pihak tertuduh dan permintaan maaf tersebut diterima oleh pihak tertuduh hal tersebut tertuang dalam surat perjanjian perdamaian yang dibuat dikantor Desa Banyuseri.

"Astungkara permasalahan telah dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan dan kita harapkan hubungan kedua belah pihak kembali rukun," imbuhnya.

Sementara itu ditempat terpisah Kapolsek Banjar Kompol I Gede Putu Semadi, S.IP., M.Pd., menyampaikan bahwa penyelesaian permasalahan melalui mediasi sebagai bagian dari tugas gan peranan Bhabinkamtibmas dalam rangka harkamtibmas di wilayah Desa binaan masing-masing.

Disamping memberikan pembinaan terhadap warga dalam rangka harkamtibmas, Bhabinkamtibmas juga harus mampu menjadi mediator dalam penyelesaian permasalahan konflik antar warga atau problem solver di desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif," pungkas Kapolsek. (Sdn /Hms) 
© Copyright 2022 - Bali Berkabar