Breaking News

Caleg Gagal Penyetubuh Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara


Buleleng - baliberkabar.id | Berkas perkara nomor STTLP/177/III/2024/SPKT/Polda Bali tertanggal 13 Maret 2023, dengan terlapor KJA warga Tejakula, Kabupaten Buleleng yang dilaporkan oleh istrinya atas dugaan menyetubuhi anak kandungnya sendiri kini sedang dilengkapi oleh polisi untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. 

Kapolres Buleleng AKBP Gusti Made Widwan Sutadi menyampaikan tidak ada kendala dalam melengkapi berkas perkara asusila itu.

“Sempat ada selisih pendapat antara suami istri itu. Pelaku sedang kami tes kejiwaannya. Untuk hal lainnya masih kami selidiki lebih lanjut," ujar AKBP Widwan pada Senin (20/5/2024) siang di Mapolres Buleleng.

KJA terancam pidana penjara paling singkat lima tahun, maksimal 15 tahun juga denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh orang tua atau wali, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” tambahnya.

Diketahahui KJA sendiri adalah seorang Calon Anggota Legislatif (caleg) dari salah satu partai. Ia ikut bertarung memperebutkan kursi dewan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 namun gagal meraih kursi dewan.

Dari serangkaian penyelidikan, Polisi akhirnya memutuskan untuk menahan KJA di Rutan Polres Buleleng sejak Selasa (30/4/2024).

Atas perbuatan bejatnya, KJA dijerat Pasal 82 ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atau Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar