Breaking News

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Diungkap Polresta Bogor

Jawa Barat - baliberkabar. Id | Motivasi Tegakkan Hukum Polri melalui Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pengungkapan, Polri mengamankan satu orang tersangka berinisial R alias Abah O (55). Diketahui modus dari tersangka yaitu dengan mengiming-imingi akan menambah waktu penyewaan sepeda listrik. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. 

"Pesan kami untuk orang tua menjaga dan mengawasi anak-anak yang sedang bermain di lingkungan rumah, untuk dapat mengarahkan anak-anak jangan mudah terbujuk rayuan dengan lingkungan sekitar," ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso., S.H., S.I.K., M.H., di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (28/5/2024 ).
(Sdn /Hms) 
© Copyright 2022 - Bali Berkabar