Breaking News

Polres Karangasem Pastikan Kasus Pecalang Besakih Diproses Sesuai Hukum

Karangasem – baliberkabar.id | Polres Karangasem menegaskan penanganan kasus dugaan penganiayaan ringan yang melibatkan seorang pecalang Desa Adat Besakih dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., memastikan pihaknya bersikap netral dan hanya berpedoman pada fakta serta alat bukti dalam penyidikan.

“Setiap laporan masyarakat wajib kami tindak lanjuti, termasuk kasus ini. Prosesnya dilakukan profesional dengan menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Jumat (16/5/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 11.47 WITA di kawasan Banjar Dinas Besakih, Kecamatan Rendang. Saat itu, pelapor dan keluarganya baru saja selesai bersembahyang di Pura Besakih dan hendak keluar melalui jalur masuk. Pecalang yang bertugas kemudian menegur dan menyarankan mereka keluar melalui jalur yang benar.

Teguran tersebut memicu adu argumen yang berujung dugaan kekerasan fisik. Kedua belah pihak akhirnya saling melapor ke kepolisian.

Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Karangasem menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup, termasuk keterangan saksi, rekaman video, dan hasil visum. Berdasarkan hal tersebut, penyidik menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan pecalang sebagai tersangka.

Menanggapi isu yang beredar di media sosial, Kapolres juga membantah kabar keterlibatan anggota Polri dalam insiden tersebut. “Tidak ada anggota Polri, termasuk anak anggota, yang terlibat. Informasi itu tidak benar dan menyesatkan,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum terverifikasi dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

“Polres Karangasem berkomitmen menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan tidak pandang bulu,” tutupnya. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar