Breaking News

Bupati Karangasem Dorong Percepatan Investasi Melalui Kemudahan Perizinan

Karangasem - baliberkabar. Id | Bupati Karangasem, I Gede Dana, menegaskan komitmen Pemkab Karangasem dalam mempercepat perizinan dan meningkatkan iklim investasi di daerah. Saat membuka acara Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha pada 30 Agustus 2024, Bupati menyoroti pentingnya kebijakan nasional seperti Undang-Undang Cipta Kerja yang kini diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Kebijakan ini mempermudah proses perizinan bagi investor dan UMKM. 

Bupati juga memaparkan berbagai inovasi Pemkab Karangasem, seperti "Serasi Tari Baris" dan "Jumpa PM," yang bertujuan mempercepat investasi dan meningkatkan layanan publik. Selain itu, Pemkab telah membentuk Perda Nomor 2 Tahun 2024 untuk menarik lebih banyak investor ke Karangasem.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Karangasem, I Ketut Mertadina, menyampaikan bahwa Bimtek Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diadakan bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan minat investasi di Karangasem. Bimtek ini diikuti oleh 45 pelaku usaha dan dibiayai dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Penanaman Modal. (Sdn) 
© Copyright 2022 - Bali Berkabar