Denpasar - baliberkabar.id | Polemik sengketa tanah yang melibatkan Petani di Dusun Batu Ampar Desa Pejarakan, Kecamatan Grokgak dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, berkedudukan di Jalan Dewi Sartika Selatan Nomor: 24, Singaraja, Provinsi Bali dan Tergugat II Intervensi adalah Pemkab Buleleng akhirnya berakhir dengan kemenangan Petani Batu Ampar.
Buktinya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar melalui Putusan Nomor: 16/G/2024/PTUN.DPS memenangkan para petani yang menjadi penggugat di PTUN Denpasar, Selasa (6/8/2024).
Dalam sidang majelis hakim PTUN Denpasar yang terdiri atas Zubaida Djaiz Baranyanan, S.H, M.H, (Ketua Hakim Majelis); dengan hakim-hakim anggota Simson Seran, S.H., M.H, dan Dewi Yustitiani, S.H., M.Kn, dan panitera pengganti I Wayan Sina, S.H, dalam putusannya menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya.
Dalam pokok perkara, majelis hakim, 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan batal keputusan tata usaha yang diterbitkan Tergugat (Kepala Kantor BPN Buleleng) berupa Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor: 00001, Desa Pejarakan, tanggal 25 November 2020, Surat Ukur Nomor: 70/TN/B/1971., tanggal 28 Desember 1971, Seluas 450.000 M², atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, terletak di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, sepanjang mengenai kepentingan Para Penggugat terhadap bidang tanah yang dikuasai seluas 80.000 M2.
“Mewajibkan Tergugat (Kepala Kantor BPN Buleleng) untuk mencabut Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor: 00001, Desa Pejarakan, tanggal 25 November 2020, Surat Ukur Nomor: 70/TN/B/1971, tanggal 28 Desember 1971, Seluas 450.000 M², atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, terletak di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, sepanjang mengenai kepentingan Para Penggugat terhadap bidang tanah yang dikuasai seluas 80.000 M2,” bunyi poin tiga putusan majelis hakim PTUN Denpasar.
Di poin 4, majelis hakim PTUN Denpasar menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini secara tanggung renteng sejumlah Rp10.024.000,00 (Sepuluh Juta Dua Puluh Empat Ribu Rupiah).
Putusan itu diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 oleh kami Zubaida Djaiz Baranyanan, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, Simson Seran, S.H., M.H., dan Dewi Yustitiani, S.H., M.Kn., masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang dibuka dan yang dinyatakan terbuka untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024 dengan dibantu oleh I Wayan Sina, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Para Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat dan Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi.
Seperti diketahui enam petani Batu Ampar yang melayangkan gugatan ke PTUN Denpasar. Keenam petani yang menjadi penggugat adalah:
1. MARSITO, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Banjar Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, pekerjaan Wiraswasta.
2. MATRAMO, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, pekerjaan Petani.
3. NAWAWI, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, pekerjaan Petani.
4. SAMSUL HADI, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, pekerjaan Karyawan Swasta.
5. RAHNAWI, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, pekerjaan Nelayan.
6. JUMRATI, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, pekerjaan Petani.
Para penggugat didampingi kuasa hukum dari kantor Advokat LIBRIANTIKA OKTAVIANI GUNAWAN, S.H. & PARTNERS, di Jalan Perumahan Taman Wira Sambangan Blok Kamboja III No.18, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, yakni Libriantika Oktaviani Gunawan, S.H; Kadek Angga Satya Pardidinata, S.H; I Made Arjaya, S.H; dan I Wayan Sudiarta, S.H.
Objek sengketa adalah ‘Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat, berupa Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor: 00001, Desa Pejarakan, tanggal 25 November 2020, Surat Ukur Nomor: 70/TN/B/1971., tanggal 28 Desember 1971, Seluas 450.000 M², atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, terletak di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.’
Dengan putusan majelis hakim PTUN Denpasar maka tergugat BPN Buleleng harus mencabut ‘Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor: 00001, Desa Pejarakan, tanggal 25 November 2020, Surat Ukur Nomor: 70/TN/B/1971., tanggal 28 Desember 1971, Seluas 450.000 M², atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, terletak di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Ketut Yasa, Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya.
Menanggapi putusan dari PTUN Denpasar, ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya, Ketut Yasa meyambut gembira serta mengapresiasi Hakim karena memutuskan perkara dengan kebenaran absolute.
"Kebenaran tak kan bisa ditutupi, cepat atau lambat akan selalu muncul dengan terang benderang. Demikian juga bangkai yang disimpan dengan serapi apapun, baunya pasti kan tercium berhamburan dikala telah membusuk", ucap Yasa. (Smty)
Social Header