Buleleng - baliberkabar.id | Seorang oknum Polisi berpakat Aipda bernama Nyoman Sardika yang bertugas di Polres Buleleng dipecat karena tersangkut tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Proses upacara Penghentian Tidak dengan Hormat (PTDH) Aipda Nyoman Sardika dari Dinas Polri dipimpin langsung oleh Kapolres Buleleng AKBP I Gusti Widwan Sutadi di Lapangan Apel Polres Buleleng. Kamis, (19/9/2024).
Saat dilaksanakannya upacara pemecatan, oknum tersebut tidak hadir karena sedang menjalani proses hukum. Namun Kehadirannya digantikan dengan fotonya, dan kemudian photo tersebut dicoret dengan tanda silang oleh Inspektur Upacara.
Dari keterangan Kapolres Widwan Sutadi, Nyoman Sardika yang sebelumnya bertugas sebagai Banit Samapta Polres Buleleng sudah dipecat dari institusi Polri terhitung mulai 31 Agustus 2024.
"Pemecatan itu tertuang dalam Keputusan Kapolda Bali Nomor KEP/522/VIII/2024 tertanggal 16 Agustus 2024", kata Kapolres AKBP Widwan.
Saat acara ini, Kapolres menghimbau seluruh personelnya supaya menjaga etika, moral, dan perilaku mereka sebagai anggota Polri.
"Baik itu dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam pelaksanaan tugas", tandasnya.
AKBP Widwanpun menegaskan Polri tidak akan main-main untuk mengambil tindakan tegas terhadap personel Polri yang melakukan tindakan indisipliner.
“Termasuk pemberian sanksi PTDH (pemecatan, Red) bagi anggota yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin,” tegas AKBP Widwan Sutadi.
Menurutnya, sanksi pemecatan itu sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga meminta kepada para personel Polri supaya menjaga netralitas selama Pilkada Buleleng 2024.
"Jangan sampai memihak atau terlibat dalam kegiatan politik praktis", pungkasnya. (Sdn)
Social Header