Breaking News

Korupsi PNPM: Hakim Tipikor Denpasar Menjatuhkan Vonis Satu Tahun Penjara kepada Dua Kepala Desa di Bali

Ilustrasi photo uang yang dikorupsi.

Denpasar - baliberkabar.id | Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, pada hari Jumat, 31 Januari 2025, majelis hakim secara resmi menjatuhkan putusan kepada para terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi terkait Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri. Dalam kasus ini, lima orang didakwa, dua di antaranya memegang posisi penting sebagai kepala desa atau perbekel.

Nama-nama terdakwa adalah I Ketut Suwena, Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya, I Nyoman Poli, Ni Sayu Putu Sri Indrani, dan Ni Wayan Sri Candra. Berdasarkan peran masing-masing dalam tindak pidana korupsi ini, hukuman yang dijatuhkan bervariasi.

Khusus untuk dua kepala desa yang terlibat, yaitu Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya sebagai Perbekel Kaba Kaba dan I Nyoman Poli sebagai Perbekel Kediri, masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara. I Ketut Suwena, yang menjabat sebagai Sekretaris Badan Koordinasi Kecamatan Kediri, juga mendapatkan hukuman serupa, yakni satu tahun penjara.

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa tersebut diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika mereka gagal membayarnya, maka sebagai gantinya mereka akan menjalani pidana kurungan tambahan selama dua bulan.

Di sisi lain, Ni Sayu Putu Sri Indrani yang bertugas sebagai anggota badan pengawas, serta Ni Wayan Sri Candra selaku anggota tim verifikator, mendapatkan hukuman yang lebih berat. Mereka dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun masing-masing, dengan kewajiban membayar denda Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dilunasi, masa tahanan mereka akan diperpanjang dengan pidana dua bulan tambahan.

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri Tabanan, I Putu Nuriyanto, menjelaskan bahwa para terdakwa telah mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan vonis yang berlangsung pada hari Jumat, 31 Januari 2025. Pembacaan vonis dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, Gde Putra Astawa.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim tidak hanya menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, tetapi juga menuntut pembayaran uang pengganti atas kerugian negara. Dari lima terdakwa, Sri Indrani dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 138,3 juta, sementara Sri Candra Yasa diharuskan membayar jumlah sebesar Rp 118,8 juta.

Tindakan ini diambil untuk mengembalikan sebagian kerugian yang dialami negara akibat perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan.

“Bila uang pengganti yang dibebankan kepada Sri Indrani dan Sri Candra Yasa tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama lima bulan," ungkap Kastel Putu Nuriyanto saat dikonfirmasi wartawan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum di Kejari Tabanan masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya banding. Sedangkan terdakwa juga belum menentukan langkah pasti apakah akan melakukan banding atas putusan ini atau tidak.

“Kami masih mempertimbangkan. Demikian juga dengan pihak terdakwa,” ujar Kastel Kejaksaan Negeri Tabanan, Putu Nuriyanto. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar