Breaking News

Polda Bali Melaksanakan Kegiatan Seminar Nasional di Aula Fakultas Hukum Kampus Unud dan di Audotorum Universitas Ngurah Rai

Bali - baliberkabar. Id | Polda Bali bekerjasama  dengan beberapa Praktisi Hukum dan universitas  melaksanakan seminar nasional tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Seminar pertama  bertempat di Lt III Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana dengan tema Seminar Nasional : ”Dinamika RKUHAP: Mewujudkan sistem peradilan pidana yang transparan dan akuntabel”Nara sumber : 
- Prof. Dr. Gde Made Swardhana, S.H., M.H.
- Dr. Lukas Banu, S.H., M.H.
- Dr. Drs. A.A. Kt. Sudiana, S.H., A.Ma., M.H.)
- Dr. Jimmy Z. Usfunan, S.H., M.H.
- Jumlah peserta : 150 orang rincian peserta : Mahasiswa S1, S2, S3 sebanyak 100 oran- LSM, Tokoh Masyarakat, 10 orang, Organisasi pemuda 10 orang\ Penyidik dan Instansi terkait 30 orang 

Seminar ke 2  bertempat di Auditorium Universitas Ngurah Rai dengan tema Seminar Nasional : ”RKUHAP: Reformasi Hukum Acara Pidana Menuju Keadilan yang Berkeadilan”dengan Nara sumber : 
- Prof. Dr. Gde Made Swardhana, S.H., M.H.
- I Gede Pasek Suardika, S.H., M.H.
- Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III, S.E., (M.Tru)., M.Si.
- Dr. I Wayan Putu Sucana Aryana, S.E., S.H., M.H., CMC
-  Jumlah peserta : 228 orang dengan Rincian peserta - Akademisi dan Mahasiswa S1, S2, S3 sebanyak 170 orang, yang terdiri dari- Praktisi Hukum sebanyak 21 orang LSM sebanyak 5 orang Instansi terkait sebanyak 32 orang

Dalam seminar tersebut membahas tentang beberapa hal antara lain :
Reformasi hukum di Indonesia terus berkembang seiring dengan dinamika sosial, politik, dan kebutuhan masyarakat akan sistem peradilan yang lebih adil dan transparan. Salah satu aspek penting dalam pembaruan hukum nasional adalah revisi terhadap Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak tahun 1981.

Pemerintah bersama DPR tengah membahas Rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sebagai upaya modernisasi hukum acara pidana yang lebih sesuai dengan prinsip hak asasi manusia serta perkembangan hukum di tingkat nasional dan internasional.

RKUHAP membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Reformasi ini mencakup penguatan hak- hak tersangka dan terdakwa, peran serta masyarakat dalam proses peradilan, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Beberapa pasal dalam RKUHAP dinilai masih berpotensi menimbulkan permasalahan dalam praktik hukum, seperti prosedur penyidikan, kewenangan aparat penegak hukum, serta keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak individu. Menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa reformasi hukum acara pidana benar-benar mencerminkan prinsip keadilan yang berkeadilan.

Rekomendasi dari hasil kegiatan Seminar  sebagai berikut:
1. Pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia yang melibatkan criminal justice system (polisi, jaksa, hakim, advokat) harus memilih/menerapkan azas diferensiasi fungsional dengan integrated criminal justice system harus diperkuat. Masing-masing institusi harus diperkuat (dengan memperkuat posisi polisi, hakim, jaksa, dan advokat) lalu dibuat jembatan koordinasi yang baik dan jelas agar tidak menimbulkan multitafsir, seperti Jaksa diberikan kewenangan melakukan penuntutan dan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “tindakan lain” inilah yang dapat menimbulkan multitafsir yang mengarah pada dominus litis. Disarankan dalam memperkuat masing-masing institusi penegak hukum, maka perlu dibuatkan aturan yang jelas agar tidak timbul multitafsir. 
2. Tidak disarankan menerapkan dominus litis di Indonesia karena para penegak hukum harus ada diposisi yang seimbang dalam pelaksanaan tugas, tidak ada dominus litis atau salah satu yang dominan. Dominus litis kurang tepat dan kejaksaan sebagai kendali utama karena design kelembagaan yang berbeda yang bisa dilihat dari peraturan perundang-undangan yang mengatur di mana polisi dibawah presiden tidak bisa dibawah kendali kejaksaan.
3. Asas Adversarial dalam acara pidana harus dilaksanakan secara wajar dan perpaduan sistem hakim aktif dan para aparat penegak hukum secara seimbang.

"Kegiatan seminar tersebut  dihadiri oleh beberapa praktisi hukum dari berbagai Universitas, Direktorat  Krimsus  Direktorat Krimum. Direktorat syber", Jelas  Kabid Propam Polda Bali. (Sdn /Hms) 
© Copyright 2022 - Bali Berkabar